Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan lembaganya telah rampung membuat badan usaha untuk mengelola tambang. Badan usaha tersebut dimiliki koperasi untuk mengelola lahan konsensi tambang dari pemerintah di Kalimantan Timur. Perusahaan itu bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. “Jadi disingkat BUMN,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, konsensi yang sudah diterbitkan pemerintah adalah wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). PBNU diberikan lahan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Gus Yahya menjelaskan, koperasi yang menjadi pemilik saham perusahaan itu dikelola bersama antara pimpinan dan warga NU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan saat ini lembaganya masih melengkapi sejumlah persyaratan lain untuk bisa mulai melakukan penambangan batu bara. Berbagai macam rangkaian persyaratan untuk memulai eksplorasi sedang dipersiapkan,” ujar dia.
Gus Yahya menyebutkan belum ada kajian mengenai potensi hasil eksplorasi batu bara hingga mekanisme hilirisasi di tambang tersebut. Sejauh ini baru ada wilayah izin usaha pertambangan yang sudah terbit.
Saat ini, Gus Yahya melanjutkan, tengah mencari investor untuk memenuhi beberapa komponen permodalan. Salah satunya untuk uang jaminan reklamasi. “Jumlahnya kebutuhan uang tersebut memang besar,” kata dia.
Sebelumnya, Gus Yahya sempat mengatakan keputusan untuk menerima pemberian izin tambang dari Presiden Joko Widodo adalah untuk memenuhi kebutuhan biaya PBNU. Beberapa di antaranya, yakni biaya operasional program hingga infrastruktur. "NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Pemberian izin konsesi tambang kepada PBNU ini berawal dari janji Presiden Jokowi saat muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan membagikan IUP, baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga kepada NU.
Janji ini direalisasikan oleh Presiden Jokowi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. Peraturan Pemerintah yang terbaru ini mengatur bahwa organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Aisyah Amira Wakang berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Editor: