Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Perusak Baliho Puan Maharani di Surabaya

PDIP berharap polisi bisa segera menangkap pelaku perusakan baliho Puan Maharani di Surabaya.

27 Juli 2021 | 03.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap polisi gerak cepat untuk menangkap pelaku perusakan baliho Puan Maharani di Surabaya, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Partai Anak Cabang PDIP Bulak, Riswanto, mengatakan polisi harus segera menangkap pelaku. "Dan memproses hukum perusakan properti milik PDI Perjuangan," kata Riswanto usai melapor ke Polrestabes Surabaya, Senin, 26 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada delapan lokasi perusakan baliho. Yaitu, di Jalan Wiratno, Jalan Karang Asem, Jalan Mulyosari Bundaran Pakuwon City, Jalan Kalisari, Jalan MERR Mulyorejo, Jalan MERR RSIA, Jalan Ngagel, dan Jalan Kenjeran Makam Rangkah.

Riswanto mengatakan mendapat laporan perusakan ini pada Sabtu, 24 Juli 2021 malam. Ia mengatakan baliho ini dicoret-coret dengan cat minyak.

PDIP Surabaya membawa alat bukti sejumlah baliho yang telah dicoret-coret dengan cat minyak. "Barang bukti kami ambil di sejumlah titik lokasi," kata advokat dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Kota Surabaya, Tomuan Sugiarto.

Baliho-baliho Puan yang dirusak ini di antaranya berisi kampanye agar masyarakat menggunakan masker dan menjaga imun.

Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Puan Maharani adalah figur penting nasional. Sebagai Ketua DPR RI, kata dia, Puan dinilai cukup aktif turun ke berbagai daerah untuk menangani pandemi Covid-19. "Kami percaya polisi untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus