Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Sayangkan Larangan ke Luar Negeri Yasonna Laoly oleh Imigrasi

Imigrasi mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna Laoly pada 24 Desember 2024.

26 Desember 2024 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly, memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Chico Hakim menyayangkan pelarangan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan, dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico lewat pesan suara kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Chico menegaskan PDIP dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PDIP juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini.

“Apalagi di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang berjadi,” ujar dia. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam membenarkan ada larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly. Yasonna juga merupakan kader PDIP. 

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," kata Saffar melalui pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2024.

Pada kesempatan berbeda, KPK juga merilis pernyataan resmi perihal larangan bepergian ke luar negeri terhadap inisial HK dan YHL yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Munurut sumber Tempo yang merupakan pejabat KPK, inisial HK dan YHL adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata Tessa dalam keterangan tertulis.

Larangan ke luar negeri diterbitkan setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan.

Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus