Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketika Guru Dimobilisasi Dukung Calon Presiden

Enam pejabat Dinas Pendidikan Medan dan pengurus PGRI terbukti melanggar netralitas. Mendukung Prabowo-Gibran.

31 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres ke 4 di JCC, Senayan, Jakarta, 21 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Diduga ada banyak pengarahan di berbagai daerah untuk mendukung capres tertentu.

  • Ada guru yang mengikuti pelatihan dengan pemateri calon legislator.

  • Komisi ASN akan menindak pegawai negeri yang tak netral.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan memutuskan enam pejabat Dinas Pendidikan Medan dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sebab, mereka mendukung dan berencana memobilisasi dukungan guru kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keenam orang tersebut adalah Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira; Ketua PGRI Medan dan pengawas sekolah dasar Dinas Pendidikan Medan, Sriyanta; Wakil Ketua PGRI Medan Ermansyah Lubis; Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan Nardi Pasaribu; Ketua Cabang PGRI Medan Johor Renaldi Hariyanto; dan Ketua Cabang PGRI Medan Petisah Lambok Tamba. Ermansyah, Nardi, dan Lambok juga berstatus kepala sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra mengatakan mereka dinyatakan melanggar netralitas ASN. “Mereka melanggar peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN,” kata Fachril, Selasa, 30 Januari 2024.

Fachril mengatakan mereka melanggar Pasal 283 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu, Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang ASN, serta Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Bawaslu Kota Medan merekomendasikan pelanggaran keenamnya ke Komisi ASN,” kata Fahcril.

Awalnya, keenam pejabat Dinas Pendidikan dan pengurus PGRI itu menggelar pertemuan di gedung PGRI pada 12 Januari lalu. Mereka membahas persiapan konferensi daerah PGRI Kota Medan pada 20 Januari.

Di sela rapat itu, mereka juga membincangkan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Perbincangan mereka direkam lewat video, lalu tersebar luas lewat grup WhatsApp dan media sosial. 

Pekerja menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, 16 Januari 2024. ANTARA/Fransisco Carolio

Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik itu, Andy menyebutkan identitas Prabowo, calon presiden sekaligus Menteri Pertahanan. Lalu Gibran menjabat Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo. Gibran juga ipar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Selanjutnya Andy bertanya kepada koleganya untuk mengarahkan PGRI ke urusan politik. “Pak Andy, Pak Sriyanta mengarahkan PGRI ke politik? Benar, kita arahkan ke politik,” kata Andy. “Selagi politik bisa menguntungkan kepentingan kita, kenapa tidak?”

Dalam video itu, Renaldi dan Lambok juga berpose dua jari, yang serupa dengan nomor urut Prabowo-Gibran. Lalu Ermansyah mengepalkan tangan saat Andy berbicara. Adapun Nardi Pasaribu yang merekam perbincangan tersebut. 

Sikap tidak netral ASN itu dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Sumatera Utara, dan Bawaslu Medan pada 16 Januari lalu. Tapi laporan itu disatukan dan ditangani oleh Bawaslu Medan. Selanjutnya keputusan Bawaslu dibacakan, kemarin.

Fachril Syahputra mengatakan, setelah menerima laporan itu, Bawaslu memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Barang bukti yang diperoleh Bawaslu di antaranya dua rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik dan 2 menit 55 detik, notulensi rapat, surat keputusan PGRI, undangan kegiatan PGRI, serta surat perjanjian penggunaan gedung.  

Setelah memeriksa selama 14 hari, kata Fachril, Bawaslu berkesimpulan bahwa ajakan mendukung Prabowo-Gibran itu di luar kegiatan kedinasan, tapi rapat berlangsung atas nama PGRI. Meski begitu, para ASN tersebut tetap dinyatakan melanggar prinsip netralitas ASN.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyampaikan keterangan kepada wartawan soal potensi kecurangan serta pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur negara Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memilih calon presiden tertentu di Jakarta, 17 Januari 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Tapi Komisi ASN tetap membutuhkan data dan bukti mengenai pelanggaran itu. 

“Sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Dari peringatan, ditunda kenaikan pangkat, diturunkan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus, kemarin.

Sebelumnya, Bobby Nasution mengatakan sudah meminta inspektorat dan Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran anak buahnya tersebut. Menantu Presiden Jokowi ini mengaku sudah menyampaikan kepada ASN agar tidak berpihak dalam pemilihan presiden. 

“Kami dari Pemerintah Kota Medan sepakat ASN harus netral. Selebihnya tanggung jawab saya sebagai wali kota,” kata Bobby.

Bobby belum menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada anak buahnya tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan pihaknya sudah memeriksa kasus ini. Benny juga mengatakan percakapan tentang calon presiden dalam pertemuan itu hanya dialog kecil di sela rapat persiapan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri di gedung Sekretariat PGRI Kota Medan. Dialog kecil itu menjadi masalah karena ada peserta rapat yang merekamnya.

“Artinya, tidak seperti yang dibayangkan kawan-kawan, khusus menceritakan tentang pilpres,” kata Benny.

Paman Bobby Nasution itu mengatakan ucapan Andy Yudhistira tentang calon presiden dalam pertemuan tersebut bukan atas perintah atasannya. Ia pun menyerahkan nasib anak buahnya itu ke Wali Kota Medan. “Soal jabatan pelaku, Pak Wali yang memutuskan,” ujar Benny.

Ketua Pengurus Besar PGRI Teguh Sumarno mengatakan lembaganya telah menegur Andy Yudhistira atas ucapannya mengenai calon presiden tersebut. Ia menegaskan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI melarang anggotanya melakukan kegiatan politik praktis. Tapi PGRI tidak menyoal jika ada anggotanya yang memiliki perspektif politik dalam pemilihan presiden. “Mereka mau nyoblos siapa pun, itu terserah mereka,” kata Teguh. 

Ia mengatakan kasus ASN di Medan ini menjadi pembelajaran bagi pengurus PGRI. Teguh membantah tudingan ihwal adanya mobilisasi PGRI kepada anggotanya untuk mendukung calon presiden tertentu. “Kami justru ingin menghadirkan ketiga calon presiden dalam waktu bersamaan,” katanya.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menduga kasus serupa di Medan juga terjadi di daerah lain. Tapi kegiatan guru untuk kepentingan calon presiden tertentu di daerah lain tidak direkam sehingga publik tak mengetahuinya.

“Kebanyakan kasus itu memang tidak direkam, ya. Itu masalahnya. Misalnya ada briefing kepala sekolah,” kata Imam.

Ia mengatakan lembaganya memang menerima informasi dari guru di daerah mengenai sejumlah kegiatan mereka yang justru berhubungan dengan Pemilu 2024. Misalnya, “Ada yang kirim foto, ‘Kita lagi pelatihan nih, tapi pembicaranya caleg’. Kami ketawa saja. Masak, pelatihan guru, narsumnya caleg?” kata Imam.

Imam melanjutkan, P2G mendapati adanya guru swasta yang sudah terang-terangan mendukung pasangan calon presiden tertentu. Ia mencontohkan deklarasi dukungan guru swasta kepada Prabowo-Gibran di Bandung, Sabtu pekan lalu. “Banyak sebetulnya deklarasi-deklarasi guru itu,” ujarnya.

EKA YUDHA SAPUTRA | MEI LEANDHA (MEDAN)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus