Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau pelat khusus bagi anggota DPR dianggap belum mendesak.
Pemakaian TNKB khusus bagi anggota DPR merupakan bentuk keistimewaan bagi legislator di jalan raya.
Penggunaan pelat khusus bagi kendaraan anggota DPR akan memunculkan arogansi legislator di lapangan.
JAKARTA – Berbagai pihak mengkritisi rencana Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau pelat khusus bagi semua anggota DPR. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trubus mengatakan selama ini anggota DPR sebenarnya sudah mendapat banyak keistimewaan. Misalnya, kata dia, anggota Dewan sudah memiliki kode khusus nomor polisi kendaraan, yaitu RFS. “Urgensinya apa? Tapi, kalau sudah menjadi kebijakan, harus disosialisasi mengenai keberadaan pelat khusus itu,” kata Trubus, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Trubus, pemakaian TNKB khusus bagi anggota DPR ketika berada di daerah dapat menimbulkan bahaya bagi penggunanya. Sebab, mereka berpotensi menjadi sasaran kejahatan karena mudah diidentifikasi.
“Anggota Dewan ini juga bisa di-kerjain. Bisa saja ada hal-hal yang enggak perlu menurut saya,” katanya.
Ia juga khawatir penggunaan kode khusus nomor polisi bagi kendaraan anggota Dewan ini akan memunculkan arogansi legislator di lapangan. Di samping itu, keputusan penggunaan pelat khusus tersebut akan mengundang lembaga negara lain, seperti Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengusulkan kebijakan serupa.
Sebanyak 575 anggota DPR bakal memiliki kode khusus nomor polisi bagi kendaraan mereka. Kebijakan ini merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), lalu Sekretariat DPR dan Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjutinya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan semua anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai TNKB khusus bagi kendaraan mereka sebagai identitas. Tujuannya agar mereka mudah dipantau, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebab, kata Dasco, banyak pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan oleh anggota DPR, tapi tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai ketentuan dikeluarkannya TNKB khusus dan TNKB rahasia. Lalu Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, dan keadaan tertentu.
Sejumlah kendaraan parkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertimbangan kepemilikan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dinas TNI dan Polri. Lalu pertimbangan kepentingan diperuntukkan terhadap kendaraan bermotor pada kawasan perdagangan bebas; kendaraan motor asing yang digunakan untuk angkutan antarnegara; dan atau kendaraan motor asing yang digunakan untuk kegiatan pertemuan antarnegara, misi kemanusiaan, olahraga, dan pariwisata di Indonesia. Sedangkan pertimbangan keadaan tertentu diperuntukkan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat bencana alam, konflik sosial, dan atau peristiwa tidak terduga lain.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, juga mempertanyakan faktor kemendesakan atas keputusan penggunaan pelat khusus bagi kendaraan anggota DPR ini. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk kemunduran DPR. Sebab, mereka merasa harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng.
Lucius juga meminta kepastian bahwa penggunaan pelat khusus itu bukan berarti memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR di jalan raya. Sebab, bisa jadi pemakaian pelat khusus ini akan memuluskan jalan anggota DPR ketika melintas di jalan raya.
“Pelat nomor khusus adalah jawaban yang akan melapangkan jalan bagi apa pun yang ingin dilakukan oleh anggota DPR tanpa takut dihadang,” katanya.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman berdalih bahwa TNKB khusus atau pelat nomor khusus bagi anggota Dewan hanya bentuk penyempurnaan penggunaan atribut logo DPR. Ia mengatakan dasar hukum TNKB khusus ini ialah ketentuan hak protokol anggota DPR yang diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); Putusan MKD DPR Nomor 28/PP-MKD/II/2021; serta Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR.
Habiburokhman mengatakan Polri sudah menerbitkan surat telegram ke jajarannya untuk mensosialisasi TNKB khusus anggota DPR ini. Ia menyebutkan regulasi menyangkut TNKB Khusus DPR tersebut telah disinkronisasi dan tak bertentangan dengan Pasal 68 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya pikir soal TNKB khusus ini enggak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan,” kata Habiburokhman.
Ia beralasan, selama ini sudah banyak instansi selain TNI dan Polri yang memiliki TNKB khusus, seperti Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut. “Hal lain biar enggak ada fitnah. Anggaran TNKB khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara,” ujarnya.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIKO OKTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo