Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemasangan alat peraga dan bahan kampanye pada tahapan kampanye Pemilihan Umum 2019 menjadi persoalan. Koordinator Nasional Ja-ringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, mengatakan banyak peserta pemilu mengintensifkan kampanye melalui alat peraga dan bahan kampanye dengan menyiasati aturan mainnya. "Karena target utama kampanye biar dikenal publik melalui alat peraga," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye sedianya sudah diatur dalam Pasal 31 dan 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Namun, menurut Sunanto, sosialisasi aturan main tersebut tidak maksimal ke masyarakat. Lagi pula, aturan kampanye itu berpotensi menimbulkan penafsiran ganda. Misalnya, dalam Pasal 31 ayat 2, disebutkan stiker kampanye dilarang ditempel di tempat umum tanpa menyebut tempatnya secara spesifik seperti angkutan kota. Padahal, angkutan kota sering dijadikan obyek pemasangan stiker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Rabu lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya menyisir sejumlah angkutan kota di Tugu Adipura Tasikmalaya untuk mele-pas stiker para calon legislator. Penyisiran tersebut dibantu oleh polisi dan petugas Dinas Perhubungan. "Pemasangan bahan kampanye (stiker) hanya boleh dilakukan di mobil pribadi dan kendaraan pengurus partai politik," kata anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rhino Sundawa Putra. Ia juga menyebutkan pencopotan itu sebagai upaya menegakkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
Menurut Rhino, sehari setelah tahapan kampanye dimulai, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang bahan dan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Selain itu, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat dan Dinas Perhubungan mengenai larangan tersebut.
Yudi Awal, sopir angkutan kota di Tasikmalaya, mengaku diberi uang Rp 60 ribu oleh peserta pemilu. Uang itu merupakan imbalan lantaran mobil angkutan kota miliknya sudah ditempeli stiker selama sepekan terakhir. Dia mengaku tak mengetahui bahwa pemasangan stiker di angkot dilarang. "Katanya (peserta pemilu), pemasangan stiker ini sampai menjelang pencoblosan. Sebelum nyoblos harus sudah dibuka," tutur dia. CANDRA NUGRAHA | DANANG FIRMANTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo