Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menagih Janji Pengesahan RUU Desa Sebelum Pemilu

Sejumlah asosiasi kepala desa mengancam aksi demo jika RUU Desa tak kunjung disahkan DPR. Diduga sarat akan transaksi politik.

26 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Desa se-Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,17 Januari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Rapat kerja antara DPR dan pemerintah untuk membahas RUU Desa yang seharusnya digelar kemarin disebut batal terlaksana.

  • Asosiasi kepala desa menyangkal jika dikatakan pengesahan RUU Desa akan menguntungkan partai tertentu.

  • Pegiat menilai pengesahan RUU Desa sebelum pemilu sarat akan transaksi politik.

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Aksi) Didik Irawadi mengklaim ribuan perangkat desa akan menggelar aksi demo besar-besaran. Mereka bakal menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didik mengatakan aksi tersebut dilakukan lantaran rapat pembahasan RUU Desa yang seharusnya digelar pada Kamis siang, 25 Januari 2024, batal terlaksana. Didik bersama 10 perwakilan dari organisasi perangkat desa kecewa setelah mendatangi Kompleks Parlemen, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi kepala desa se-Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan di depan gedung DPR, Jakarta,17 Januari 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Menurut jadwal, rapat kerja antara DPR dan pemerintah untuk membahas RUU Desa digelar pada Kamis kemarin. Namun Didik dan rekannya terkejut karena ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) ternyata kosong. “Ini menunjukkan DPR tidak serius dan mengkhianati jadwal yang dibuatnya sendiri,” ujar Didik kepada Tempo, kemarin.

Didik menyebutkan telah mengirim pesan kepada semua anggota Aksi di setiap kabupaten setelah berdiskusi dengan tim delegasi perwakilan dari berbagai wilayah. Isinya imbauan untuk berangkat ke Jakarta pada 30-31 Januari 2024 untuk menggelar demonstrasi. “Keluarga besar Aksi pada Rabu depan, 31 Januari 2024, akan demo besar-besaran. Kami menagih janji DPR,” tuturnya.

Sidang paripurna DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR pada Juni 2023. Terdapat beberapa poin krusial yang diusulkan Baleg DPR dalam RUU tersebut. Salah satu poin dalam rancangan revisi itu mengatur penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Poin krusial lainnya adalah kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen.

Sejumlah kalangan menilai isu revisi UU Desa, terutama perpanjangan masa jabatan kepala desa, kental nuansa politis. Menjelang pemilihan presiden 2024, semua pihak akan menggunakan segala cara, termasuk melalui regulasi. Semua orang disebut-sebut bisa berbicara tentang kesamaan kepentingan demi keuntungan elektoral.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, seperti dilansir www.dpr.go.id, menyoroti pentingnya netralitas para kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu 2024. Netralitas aparat menjadi sorotan setelah asosiasi kepala desa diduga terlibat mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Didik Irawadi menyangkal jika dikatakan pengesahan RUU Desa akan menguntungkan partai tertentu. Ia mengungkapkan pihaknya sudah sowan dan menemui semua fraksi di DPR untuk meminta dukungan atas RUU Desa. Menurut Didik, tidak ada alasan untuk menolak RUU Desa dengan alasan hanya menguntungkan partai politik tertentu.

Didik menuturkan setiap organisasi, seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia hingga Asosiasi Kepala Desa, mempunyai calon masing-masing yang didukung. Dia bahkan menegaskan, sebagai ketua umum, tidak bisa memaksa anggotanya mendukung pasangan calon tertentu. ”Tidak mungkin saya mengatur sejauh itu,” ucapnya.

Didik mengakui organisasi kepala desa memang mendesak agar RUU Desa disahkan sebelum Pemilu 2024. Alasannya, lebih mudah mendesak anggota DPR mengesahkan RUU Desa daripada setelah pemilu. Didik tidak menyebutkan strategi yang akan dilakukan oleh organisasi perangkat desa jika RUU Desa ternyata tidak disahkan sebelum pemilu. “Kita lihat saja kalau memang mereka tidak serius mengesahkan RUU Desa. Silakan, itu hak mereka. Kami tidak bisa memaksa. Paling tidak, kami tahu apa yang kami lakukan,” tuturnya.

Peserta aksi kepala desa se-Indonesia di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Ancaman Vakum Perangkat Desa 

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Apdesi Muhammad Asri Anas menyatakan organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu akan menggelar aksi demo pada 31 Januari mendatang. Mereka, kata Anas, akan membacakan deklarasi bersikap netral dalam pemilu. Mereka juga akan membawa 10 ribu telur busuk untuk dilemparkan ke kompleks DPR guna menagih janji pembahasan RUU Desa. Anas mengatakan organisasi kepala desa juga tidak akan membantu penyelenggaraan pemilu. “Teman-teman di daerah akan bersikap vakum,” katanya. 

Ancaman untuk menolak membantu penyelenggaraan pemilu pertama kali disampaikan oleh Arya Jaya Wardhana, Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara). Ancaman ini disampaikan Wardhana saat Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui perwakilan Desa Bersatu pada 5 Desember lalu. Wardhana mengungkapkan Puan dan Dasco berjanji akan menyelesaikan pembahasan RUU Desa sebelum pemilu. Jika janji itu tidak ditepati, kata Wardhana, delapan organisasi bersepakat menolak tugas membantu pelaksanaan pemilu serta menurunkan semua spanduk, banner, dan alat peraga kampanye di desa-desa.

Saat dihubungi Tempo, kemarin, Wardhana mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Dia mengatakan ucapannya saat itu hanyalah gertakan agar DPR mempercepat pembahasan RUU Desa. “Itu bluffing saja,” ucapnya.

Wardhana mengatakan sudah melobi beberapa fraksi di DPR untuk mendukung RUU Desa. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang belum bisa mereka temui. Menurut dia, PDIP tampaknya menahan pembahasan RUU Desa dikebut sebelum pemilu. Ia menduga Puan Maharani, yang juga anggota Fraksi PDIP, belum mengirim undangan pembahasan RUU Desa ke pemerintah. Wardhana juga mendapat kabar bahwa RUU Desa kecil kemungkinan disahkan sebelum pemilu karena waktu yang mepet. Banyak anggota DPR yang masih berada di daerah pemilihan mereka untuk persiapan pemilu.

Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada Puan Maharani melalui stafnya, tapi belum direspons. Setali tiga uang, anggota Komisi II DPR Bidang Pemerintahan dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, belum merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo.

Adapun Sufmi Dasco Ahmad mengatakan undangan ke pemerintah baru bisa dilakukan setelah Baleg DPR melaksanakan disposisi yang ia kirim. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini, dalam disposisinya, meminta organisasi kepala desa dimasukkan ke kelompok kerja (pokja) bersama.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, mengatakan ancaman organisasi kepala desa untuk vakum membantu penyelenggaraan pemilu tidak akan signifikan mengganggu pemilu. Kendati begitu, kata dia, kedudukan dan peran kepala desa memang berpengaruh secara politis. “Jumlah mereka cukup banyak meski persentase jumlah pemilih di tiap desa mungkin hanya sekian persen,” ujar Nur.  

Dia mewanti-wanti pengesahan RUU Desa sebelum pemilu sarat akan transaksi politik. Situasi ini, kata dia, menjadi fenomena seperti bebek lumpuh atau lame duck, yakni lembaga yang berwenang melakukan pembahasan menjadi tidak fokus bekerja ketika terjadi peralihan kekuasaan. Dengan begitu, kondisi seperti ini tidak ideal untuk membentuk undang-undang. Menurut dia, masa mendekati pemilu menjadi ruang gelap bagi pembahasan undang-undang.

EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus