Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tujuan perubahan surat edaran ini adalah membatasi perjalanan orang dengan transportasi darat, angkutan penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, guna membantu menurunkan jumlah kasus harian Covid-19.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo