Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Berikan Sertifikat HGB ke Suku Bajo yang Tinggal di Atas Laut

Pemerintah akhirnya memberikan sertifikat hak atas tanah kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas laut

9 Juni 2022 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo membagikan kaos pada warga sebelum membuka Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA Summit) 2022 di sekitar lokasi pelaksanaan GTRA Summit 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis, 9 Juni 2022. Foto : Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memberikan sertifikat hak atas tanah kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut. Sertifikat ini diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai nanti kalau ada perubahan undang-undang, kepada mereka kita bisa berikan hak milik (Sertifikat Hak Milik) di atas air," kata Menteri Agraria," kata Menteri Agraria Sofyan Djalil dalam pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Sulawesi Tenggara, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama ini, sertifikat belum bisa diberikan karena masih ada perbedaan ketentuan antar kementerian. Kementerian Agraria, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Selama ini kami hak bisa kasih hak kepada mereka," kata Sofyan. Sehingga, Sofyan menyebut masyarakat yang tinggal di atas air, seperti Suku Bajo, tak bisa mengakses lembaga keuangan formal.

Bahkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai Rp 200 triliun pun tak bisa diakses. Informasi ini disampaikan Sofyan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang juga hadir di acara ini.

Sehingga dengan pemberian sertifikat ini, Sofyan berharap kesejahteraan warga Suku Bajo yang sudah tinggal di laut dalam waktu yang lama ini bisa meningkat. Selain itu, warga bisa memperoleh akses ke lembaga keuangan formal dan mendapat kepastian hukum.

Adapun pada hari ini, Sofyan menyebut ada 525 sertifikat hak atas tanah dalam bentuk HGB kepada masyarakat Suku Bajo. Dengan penyerahan ini, kata Sofyan, pihaknya pun jadi bisa menyerahkan sertifikat serupa kepada warga lain yang juga tinggal di atas laut, contohnya Suku Anak Laut di Kepulauan Riau.

"Diperkirakan di 23 provinsi, ada saudara-saudara kita yang tinggal di atas air," kata Sofyan.

Baca: Jokowi Bicara Bahaya Sengketa Tanah di Masyarakat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus