Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memberikan sertifikat hak atas tanah kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut. Sertifikat ini diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai nanti kalau ada perubahan undang-undang, kepada mereka kita bisa berikan hak milik (Sertifikat Hak Milik) di atas air," kata Menteri Agraria," kata Menteri Agraria Sofyan Djalil dalam pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Sulawesi Tenggara, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama ini, sertifikat belum bisa diberikan karena masih ada perbedaan ketentuan antar kementerian. Kementerian Agraria, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Selama ini kami hak bisa kasih hak kepada mereka," kata Sofyan. Sehingga, Sofyan menyebut masyarakat yang tinggal di atas air, seperti Suku Bajo, tak bisa mengakses lembaga keuangan formal.
Bahkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai Rp 200 triliun pun tak bisa diakses. Informasi ini disampaikan Sofyan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang juga hadir di acara ini.
Sehingga dengan pemberian sertifikat ini, Sofyan berharap kesejahteraan warga Suku Bajo yang sudah tinggal di laut dalam waktu yang lama ini bisa meningkat. Selain itu, warga bisa memperoleh akses ke lembaga keuangan formal dan mendapat kepastian hukum.
Adapun pada hari ini, Sofyan menyebut ada 525 sertifikat hak atas tanah dalam bentuk HGB kepada masyarakat Suku Bajo. Dengan penyerahan ini, kata Sofyan, pihaknya pun jadi bisa menyerahkan sertifikat serupa kepada warga lain yang juga tinggal di atas laut, contohnya Suku Anak Laut di Kepulauan Riau.
"Diperkirakan di 23 provinsi, ada saudara-saudara kita yang tinggal di atas air," kata Sofyan.