Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan siap mendampingi Presiden Joko Widodo serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengacara negara dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jaksa adalah pengacara negara. Kami tentunya akan mewakili negara. Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pemerintah negara. Nah, kami harus tampil sebagai pengacara kepala negara," ucap Jaksa Agung M. Prasetyo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MA menyatakan Jokowi dan Kementerian Lingkungan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terjadi kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli 2019. Putusan itu dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dalam proses persiapan pengajuan novum atau bukti baru. Pengajuan novum merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PK. "Kami akan cari novum yang bisa kami sampaikan, sehingga setelah nanti dicerna dengan baik oleh MA, diharapkan putusannya akan berbeda," kata Prasetyo.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan sekelompok warga yang meminta pemerintah bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015. Para penggugat tersebut adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, serta DPRD Kalimantan Tengah.
Di dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau cke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal pemerintah bertanggung jawab atas warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.
Pengadilan Palangka Raya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pemerintah pun mengajukan kasasi. Namun, dalam putusan pada Selasa lalu, MA menolak kasasi pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan vonis MA menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi tentang lingkungan hidup serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. "Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, ya, kami perbaiki lagi kerja kami," katanya, Jumat lalu.
Menurut Moeldoko, Presiden telah memberikan perintah kepada sejumlah menteri terkait untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini. Hasilnya, luas kebakaran hutan dan lahan dibanding periode 2015 kini berkurang hingga 98 persen. "Terkait masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan," kata dia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak para tergugat untuk memenuhi sepuluh tuntutan penggugat. "Selain memutuskan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, putusan perkara ini juga menghukum pemerintah untuk memenuhi sepuluh tuntutan penggugat," ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, kemarin.
Salah satu tuntutan yang dikabulkan hakim adalah meminta pemerintah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sejak disahkan pada 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah. Tuntutan lainnya ialah meminta pemerintah membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan penyebab kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran.
Selanjutnya, menurut Nur, pemerintah perlu melakukan upaya yang menjamin keselamatan warga dari dampak kebakaran hutan dan lahan dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan korban asap, serta menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban asap.
Terakhir, Nur menekankan perlunya keterbukaan informasi perihal perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan. "Keterbukaan informasi bahwa pemerintah wajib mengumumkan kepada publik ihwal wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan oleh perusahaan yang terlibat," ujar Nur. ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA | FIKRI ARIGI | AHMAD FAIZ | REZKI ALVIONITASARI
Kebakaran Belum Berhenti
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo