Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Pemerkosaan Jadi Kasus Kekerasan Tertinggi pada Perempuan Disabilitas

Sebanyak 33 persen kasus kekerasan yang dialami perempuan disabilitas adalah pemerkosaan.

21 Oktober 2020 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tindak kekerasan. 123rf.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia atau HWDI mencatat terdapat 142 peristiwa kekerasan yang menimpa perempuan disabilitas di sebelas provinsi pada periode 2017-2019. Dari 142 kasus kekerasan tersebut, yang paling dominan adalah pemerkosaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebanyak 33 persen kasus kekerasan yang dialami perempuan disabilitas adalah pemerkosaan," kata Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu dalam konferensi pers yang diadakan Selasa, 20 Oktober 2020. Selain pemerkosaan, kasus kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan disabilitas adalah diskriminasi sebanyak 20 persen, kekerasan fisik sebanyak 17 persen, kasus eksploitasi seksual sebanyak 9 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante

Ada pula Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT sebanyak 8 persen, kasus pelecehan seksual sebanyak 7 persen, kekerasan psikis sebanyak 5 persen, serta tindakan kejam dan tidak manusiawi 1 persen. "Jumlah tertinggi pelaku kekerasan berbasis gender kepada perempuan disabilitas adalah keluarga," katanya. Menyusul teman dan tetangga sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan disabilitas. Dan pelaku dalam posisi ketiga adalah aparatur, seperti guru dan petugas keamanan sekolah.

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia menemukan dari 143 peristiwa kekerasan berbasis gender tersebut, hanya 27 kasus yang berhasil diselesaikan secara hukum. Sisanya, ada kasus hukum yang tidak terekspos, menghadapi proses hukum yang berbelit-belit, dan dimediasi secara kekeluargaan. "Penyelesaian dengan cara kekeluargaan biasanya korban dinikahkan dengan pelaku kekerasan terhadapnya," ujar Maulani.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus