Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, segera membongkar bangunan-bangunan liar yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak, usai dilakukan penggusuran beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya pastikan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam Pasal 8 ayat 1 poin D, serta ayat 5 poin A hingga D.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah bisa kembali membongkar bangunan liar yang kembali berdiri setelah dilakukan penertiban.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri membentuk tim gabungan untuk menangkal para pedagang kaki lima atau PKL kembali ke jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tim ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Tugasnya tim ini menegakkan aturan di sepanjang jalur Puncak," ungkap Bachril.
Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penataan kawasan wisata Puncak yang sedang dilakukan oleh Pemkab Bogor berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
"Kenapa ini menjadi perhatian saya, karena baru-baru ini kita melakukan penataan kawasan Puncak. Memang selama ini pariwisata di Puncak menjadi sumber atau destinasi yang sangat menarik bagi wisatawan, baik itu mancanegara maupun Nusantara," kata Bachril.
Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin, 24 Juli 2024.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kemudian, pada penertiban tahap II ada sebanyak 196 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak.
Pemkab Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi.
Pilihan Editor: Menjelang Jokowi Lengser, BEM SI Demo di DPR