INFO JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum berkomitmen untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat. Pada tahun ini, ditargetkan akan memperbaiki 31.500 unit rumah tidak layak huni (rutilahu). Untuk merealisasikan perbaikan rutilahu sepanjang 2021 tersebut, Pemprov Jabar menganggarkan Rp 569 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan hingga tahun 2020 lalu, sebanyak 30 ribu rutilahu telah diperbaiki. Diharapkan program yang di mulai pada tahun 2018 ini dapat tuntas sesuai target pada 2023 nanti, yaitu memperbaiki 100 rumah rutilahu.
"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya," ujar Boy, berdasarkan keterangan resmi tim Humas Jabar.
Menurut dia, program rutilahu ini juga menjadi salah satu upaya pihaknya untuk memulihkan perekonomian di masa Pandemi Covid-19. Bagaimana tidak, perbaikan satu unit rutilahu akan menyerap 3-4 pekerja.
Boy menambahkan, bilamana dikalikan 31.5000 unit, maka akan ada penyerapan tenaga kerja sebanyak 125.000 pekerja.
"Dalam masa pandemi ini, pesan utama Gubernur Jabar, perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal dengan cara menggunakan tenaga kerja setempat. Termasuk bahan baku yang digunakan," tuturnya.
Diketahui, setiap keluarga penerima manfaat program rutilahu akan diberi bantuan senilai Rp 17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material bangunan sebesar Rp 16,5 juta. Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua keluarga penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk fisik (material bahan bangunan).
Keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Nantinya, usulan tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).
"Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi," ujar Boy. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini