Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan segera melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyeleggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentunya kami segera laksanakan semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya diperintahkan petugas KPPS dan PPK harus baru dalam pelaksanaan PSU," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Banjarmasin, Sabtu 20 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengakui waktu paling lambat 60 hari yang diberikan MK untuk penyelenggaraan PSU Pilgub Kalsel harus dimaksimalkan dalam proses persiapan agar bisa dipenuhi. "Langkah awal pastinya kami konsultasi ke KPU RI kemudian menindaklanjutinya ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya ada PSU. Semua persiapan harus berjalan cepat karena waktu 60 hari tak terasa," tuturnya.
KPU Kalsel juga akan memverifikasi kembali jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta daftar pemilih yang nantinya mencoblos dalam PSU.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dalil dari pemohon paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. Di antara putusannya membatalkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU Kalsel tertanggal 18 Desember 2020. MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Baca: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Ini 3 Strategi Denny Indrayana