Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Komisi I Utut Adianto Menghadap Prabowo Sehari Sebelum Pengesahan Revisi UU TNI

Pertemuan Ketua Komisi I Utut Adianto dengan Prabowo berlangsung selama satu jam di Istana Kepresidenan.

19 Maret 2025 | 16.49 WIB

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 19 Maret 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 19 Maret 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sehari sebelum pengesahan revisi UU TNI pada rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025. Utut tiba di Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu, 19 Maret 2025. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Usai pertemun, Utut mengaku telah membahas revisi UU TNI dengan Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Namun Utut enggan bercerita banyak alasan ia menemui Prabowo menjelang pengesahan revisi beleid tersebut.  

“Kan semuanya enggak ada masalah,” kata Utut saat ditanya apakah Prabowo menyetujui revisi.

Kendati demikian, Utut enggan meladeni pertanyaan awak media lebih lanjut. Ia mengatakan dirinya dan Mensesneg sepakat untuk tidak jumpa pers. “Bukannya menghindar ini, bukan, bukan. Karena tadi sama Mas Pras (Mensesneg) tadi mau ke sana tadi, kami semua sudah sepakat besok saja,” katanya. 

Selasa kemarin, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. 

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025. Peserta rapat pun menyetujui draf tersebut. 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU TNI akan dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. "Insyaallah dijadwalkan besok tapi undangannya belum saya terima. Menunggu Bamus untuk menetapkan jadwalnya, apakah besok dan jam berapa," kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Setali tiga uang, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga membenarkan pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang. "Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna," kata Bambang saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. 

Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut: Lembaga sipil bagi prajurit sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI: membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional;  kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Selain itu jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, yakni intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.

Andi Adam Faturahman dan Hammam Izuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus