Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah berkoordinasi dengan WHO untuk mencabut status kedaruratan penanganan Covid-19.
Pemerintah bersiap menjalani transisi dari pandemi menjadi endemi.
Protokol kesehatan harus dipertahankan untuk mengantisipasi penularan.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan global pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan WHO untuk menjalani transisi dari pandemi ke endemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bersama para ahli epidemiologi dan WHO, Indonesia membuat kajian atas situasi pandemi di Indonesia dan ini saat yang tepat untuk mencabut status pandemi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, Ahad lalu. “Jika situasi pandemi terkendali, pasti status darurat akan dicabut.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada masa transisi nanti, kata Nadia, pemerintah akan memperkuat surveilans di masyarakat agar bisa segera mendeteksi jika muncul kasus baru. Langkah ini juga diperlukan untuk memantau penyebaran varian baru Covid-19—varian Arcturus dan Kraken—yang dalam sepekan terakhir mengalami kenaikan angka kasus.
Baca: Setelah Tiga Tahun Pandemi Covid-19
Menurut Nadia, hingga akhir pekan lalu, sebanyak 15 orang teridentifikasi tertular varian Kraken dan 20 orang tertular Arcturus. Jumlah tersebut ditemukan berdasarkan hasil surveilans. Angka ini dinilai tidak mencerminkan angka sebenarnya karena tak diperoleh dari hasil pemeriksaan rutin. Jadi, tidak tertutup kemungkinan orang yang terinfeksi varian baru tersebut jumlahnya lebih banyak dari yang ditemukan.
Vaksinasi Covid-19 di JCC, Senayan, Jakarta, 28 November 2022. TEMPO/Magang/Muhammad Ilham Balindra
Untuk mengantisipasi lonjakan angka kasus, pemerintah telah menyiapkan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, termasuk regulasi yang akan mendorong ketahanan kesehatan nasional. Nadia juga menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama masa transisi.
Nadia menegaskan, jika status pandemi sudah dicabut, pasien Covid-19 akan diperlakukan seperti penderita penyakit lain, misalnya influenza atau demam berdarah dengue. Dengan demikian, biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi. Begitu juga dengan biaya vaksinasi. “Tapi ini belum diputuskan karena masih dikaji,” katanya.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, mengatakan penularan Covid-19 menjadi masalah global setelah WHO menetapkan status public health emergency of international concern (PHEIC) pada 30 Januari 2020. Jika saat ini status itu dicabut, artinya situasi penanganan wabah dinilai telah stabil dan tidak mempengaruhi sendi-sendi kehidupan secara internasional. “Tapi tetap jadi penyakit serius yang mesti ditangani,” katanya. “Dulu kita mengenal ada human immunodeficiency virus (HIV), tuberkulosis, dan penyakit lain yang masing-masing punya risiko.”
Untuk menekan angka penularan, kata Hermawan, pemerintah tetap harus menjalankan program vaksinasi secara mandiri. Di sejumlah negara, program kemandirian vaksinasi ini diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, pada 3 Mei lalu, angka bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit melonjak hingga 8,1 persen dari 42.293 ranjang yang tersedia. Selama periode Januari hingga 3 Mei 2023, jumlah pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 22.666 orang.
Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Erfen Gustiawan, mengatakan angka penularan Covid-19—terutama varian Arcturus dan Kraken—meningkat setelah masa mudik Lebaran berakhir. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan protokol kesehatan. “Meski tidak berisiko setinggi Covid varian pertama, Acturus dan Kraken penyebarannya sangat cepat,” kata dia.
Peneliti kesehatan global dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, mengatakan kewaspadaan masyarakat harus tetap dipertahankan meski nanti status kedaruratan Covid-19 dicabut. Untuk mendukung kewaspadaan itu, pemerintah juga perlu mengeluarkan regulasi serta menyiapkan sarana dan prasarana. “Perlu ada mitigasi. Karena, kalau dibiarkan, nanti melahirkan varian baru yang resistan terhadap obat,” ujarnya.
Dicky menyebutkan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah pada masa transisi menuju putusan pencabutan status pandemi adalah memastikan pasien dengan risiko lebih tinggi sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo