Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai kotak suara kardus yang dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) merupakan pengalihan isu La Nyalla Mattalitti. Tiga hari sebelum isu kotak suara kardus muncul, eks kader Gerindra itu datang dengan pengakuan menyebarkan Tabloid Obor Rakyat untuk memenangkan Prabowo Subianto pada pilpres 2014.
"Sebenarnya masalah kotak suara ini kan sudah selesai pada April 2018 yang lalu. Ketentuan ini telah ditetapkan di PKPU yang dengan sendirinya telah dinyatakan sah secara hukum. Lalu mengapa diributkan lagi pada bulan Desember ini?," ujar Rangkuti kepada Tempo, Senin, 17 Desember 2018.
Baca: Fraksi PPP: Semua Partai di DPR Setuju Kotak Suara Kardus
Menurut Rangkuti pengakuan La Nyalla cukup menghebohkan dan bisa juga membuat repot kubu Prabowo. "Maka untuk menurunkan tensi perbincangan soal pengakuan La Nyala itu, muncullah isu kardus yang diungkapkan pihak Prabowo," ujar dia.
Jika pengadaan kotak suara berbahan kardus ini menjadi persoalan yang krusial, ujar Rangkuti, partai-partai lain pasti protes. Sebab, kotak suara berbahan kardus tidak hanya dipakai untuk pemilihan presiden, namun juga untuk pemilu legislatif. "Artinya ada kemungkinan semua partai akan mengalami kerugian kalau kotak suara berbahan kardus ini dianggap memiliki risiko yang cukup besar," ujar dia.
Rangkuti menuturkan bangunan isu ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Padahal, ujar dia, penggunaan kotak suara berbahan kardus bukan kali pertama dilaksanakan di Indonesia dan sejauh ini tidak ada masalah signifikan.
Simak: Perludem: Keamanan Suara Tak Hanya Ada di Kotak Suara
"Oleh karena itu, sebaiknya isu kotak suara berbahan kardus ini disudahi. Jika tetap dianggap kurang memuaskan sebaiknya dilakukan langkah untuk menggugatnya ke pengadilan," ujar Rangkuti.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyediakan kotak suara terbuat dari kardus. Alasannya bahan kardus tidak aman dan mudah dirusak sehingga berpotensi terjadi kecurangan dalam pemilu.
Simak: KPU Diminta Beri Penjelasan Utuh soal Kotak Suara Kardus
Namun anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berujar semua fraksi telah menyetujui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, KPU dan Bawaslu saat membahas bahan kotak suara dari kardus. Bahkan, ujar Baidowi, komposisi pimpinan Komisi II DPR saat pembahasan terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat.
"Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," ujar Baidowi lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini