Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan metode pengawasan lembaganya terhadap lembaga pemerintah dilakukan lewat pemberian rekomendasi. Rekomendasi itu diterbitkan berdasarkan hasil investigasi Ombudsman atas setiap aduan yang diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bentuk pengawasan lainnya dilakukan saat menginvestigasi setiap aduan masyarakat. Misalnya, kata Alamsyah, saat tim Ombudsman meminta klarifikasi kepada lembaga pemerintah, investigasi lapangan, ataupun ketika memanggil pemerintah sebagai terlapor. "Pengawasan juga dilakukan saat memediasi pelapor dengan terlapor," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Alamsyah, beberapa rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman antara lain temuan maladministrasi dalam pelayanan izin lingkungan dan izin membangun stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, serta tiga rekomendasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga rekomendasi ke Kementerian Pendidikan itu adalah temuan maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor, program doktor luar negeri, dan jabatan fungsional dosen untuk menjadi guru besar; maladministrasi penyelesaian penyelenggaraan Universitas Lakidende, Sulawesi Tenggara; serta temuan maladministrasi penanganan dugaan plagiarisme karya ilmiah oleh seorang rektor perguruan tinggi di Semarang.
"Kementerian Pendidikan belum melaksanakan rekomendasi ini," ujar Alamsyah.
Menurut Alamsyah, Ombudsman sudah pernah mengundang Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim untuk menagih tindak lanjut atas ketiga rekomendasi tersebut. Lembaganya juga sudah menyampaikan rekomendasi itu kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisioner Ombudsman lainnya, Ninik Rahayu, menambahkan, Menteri Nadiem harus bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Kalau tidak dijalankan, artinya memberi peluang aksi serupa terulang," ucapnya.
Adapun Kepala Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Dominikus Dalu, mengatakan dalam kurun empat tahun terakhir, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman mencapai 70,58 persen. Ia menilai capaian itu mengindikasikan ada kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan setiap aduan masyarakat.
"Pejabat pemerintah terkadang menggunakan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar hukum untuk melakukan perbaikan," ujar Dominikus.
Ia mengatakan ada beberapa sebab sehingga pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Misalnya, kata dia, karena terjadi perubahan regulasi dan kebijakan, menyangkut dua instansi atau lebih yang berada di luar wewenang suatu lembaga pemerintah, serta terhambat anggaran khususnya dalam urusan ganti rugi.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Muchlis Rantoni Luddin belum menjawab konfirmasi Tempo soal ini. Adapun Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra mengatakan Kementerian Agraria sudah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi Ombudsman. Bentuk perbaikan itu adalah membuat lembaga penanganan konflik agraria.
"Perubahan organisasi baru mulai Mei. Lembaga ini akan membantu mendeteksi dini pencegahan konflik," kata Surya.
Dia menjelaskan, lembaganya juga berencana membentuk lembaga peradilan sengketa tanah. Rencana itu akan diusulkan masuk ke Rancangan Undang-Undang Pertanahan. "Semoga bisa didukung teman-teman DPR," ucapnya. AVIT HIDAYAT
Pengawasan Ombudsman Lewat Rekomendasi
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo