Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Banyak rumah sakit yang mengeluhkan prosedur penggantian biaya perawatan pasien yang berkaitan dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Padahal mereka membutuhkan penggantian biaya itu untuk membeli obat-obatan dan alat kesehatan kebutuhan rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Jawa Barat, Wahyu Eko, mengatakan saat ini rumah sakit hanya bisa meminta penggantian biaya perawatan terhadap pasien yang berstatus positif Covid-19. "Sewaktu masuk, pasien terindikasi corona. Tapi, kalau hasilnya negatif, ya, kami tidak dibayar. Tentu itu jadi kesulitan bagi kami," kata Wahyu, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan RSUD Cibinong sebenarnya memperoleh penggantian biaya perawatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tapi kedua lembaga itu menerapkan prosedur serupa dalam proses penggantian perawatan pasien sehingga rumah sakit terpaksa menanggung biaya perawatan pasien dalam pengawasan (PDP).
Wahyu mengatakan, jika tak ada perubahan prosedur, RSUD Cibinong berencana merumahkan sejumlah karyawan untuk mengurangi biaya operasional. Anggaran yang serba terbatas itu juga bisa memaksa rumah sakit mengurangi anggaran pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan.
"Untuk menyiasatinya, ada kemungkinan kami mengurangi tenaga dan biaya operasional rumah sakit, biar tak terlalu membengkak," katanya
Penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 sudah diatur lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa negara wajib menanggung biaya perawatan pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun, PDP, serta pasien positif Covid-19. Jenis pelayanan yang biayanya dapat diganti di antaranya konsultasi dokter, rawat jalan, tindakan ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, serta pelayanan kesehatan lain yang sesuai dengan indikasi medis.
Saat mengajukan klaim, rumah sakit wajib melaporkan seluruh pemeriksaan kepada pasien secara online. Lalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Direktur Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin, Nucki Nursjamsi Hidajat, sejak Keputusan Menteri Kesehatan itu terbit, RSUP Hasan Sadikin sudah mengajukan klaim penggantian biaya pasien ke Kementerian Kesehatan pada Maret lalu. Tapi dana itu belum cair hingga kini.
"Kami mengajukan klaim sekitar dua bulan terakhir, tapi belum diverifikasi oleh Kemenkes," kata Nucki.
Guna mengatasi kondisi itu, untuk sementara RSUP Hasan Sadikin menggunakan dana cadangan buat memenuhi kebutuhan operasional. Namun, kata Nucki, dana tersebut hanya mampu menambal biaya operasional selama tiga bulan. Padahal RSUP Hasan Sadikin tengah merawat 100 pasien PDP.
Berbeda, Rumah Sakit Umum Daerah Depok belum mengajukan klaim penggantian biaya. Direktur RSUD Depok, Devi Mayori, mengatakan selama ini kinerja rumah sakit belum terganggu karena pemerintah Depok membantu biaya operasional mereka. "Kami juga diberi dana dari Pemkot Depok," katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia, Ichsan Hanafi, mengatakan banyak anggotanya mengalami penurunan pendapatan lebih dari 50 persen karena penanganan pasien non-corona berkurang drastis. Arus kas rumah sakit juga terganggu karena proses klaim penggantian biaya yang membingungkan. "Misalnya, ada pasien operasi caesar, tiba-tiba dia PDP, apa ini bisa diklaim? Hal seperti itu yang belum jelas," kata Ichsan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, mengatakan pemerintah sudah mempermudah proses pencairan klaim penggantian biaya rumah sakit. Bahkan, kata dia, pemerintah memberi uang muka pengganti biaya perawatan sebesar 50 persen dari total klaim. "(Uang muka) itu diberikan sebelum dilakukan verifikasi," kata dia. MAHFUZULLAH A MURTADHO (BOGOR) | ANWAR SISWADI (BANDUNG) | ADE RIDWAN (DEPOK) | ROBBY IRFANY
Penggantian Biaya Pasien Terkait Covid-19 Dianggap Membingungkan
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo