Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Unggulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diundur jadi 30 Agustus 2023. Sebelumnya, pengumuman dijadwalkan pada 23 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. Pengunduran dilakukan karena banyaknya pendaftar di tahap pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sehubungan dengan banyaknya pendaftar Beasiswa Unggulan yang harus diseleksi pada tahap I, dengan ini kami sampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi tahap I yang sebelumnya diagendakan pada 23 Agustus 2023 ditunda menjadi tanggal 30 Agustus 2023,” demikian tertulis pada akun Instagram @puslapdik_dikbud pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Jadwal Seleksi
Tahapan seleksi Beasiswa Unggulan terdiri dari:
· Pendaftaran Beasiswa Unggulan
· Seleksi tahap I
· Pengumuman hasil seleksi tahap I
· Seleksi tahap II
· Pengumuman hasil seleksi tahap II
· Pembekalan dan penjelasan teknis penandatanganan kontrak
Untuk saat ini, jadwal seleksi di situs Beasiswa Unggulan belum diperbarui setelah pengunduran pengumuman hasil seleksi. Setelah pengumuman hasil seleksi tahap I, masih ada tiga tahapan dalam proses seleksi beasiswa.
Jenis-Jenis Beasiswa
Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.
Melansir dari situs beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id, berikut berbagai skema Beasiswa Unggulan 2023.
1. Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Masyarakat Berprestasi adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
2. Pegawai Kemendikbudristek
Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi pegawai Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor. Sasaran dari skema ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek.
3. Penyandang Disabilitas
Beasiswa Unggulan yang diberikan kepada penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
4. Penghargaan
Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah beasiswa yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan pendidikan.