Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJALAH Tempo dan Munarman, Panglima Komando Laskar Islam, menempuh jalan damai. Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dua pekan lalu, hakim Nani Indrawati membacakan keputusan damai itu. Disebutkan oleh hakim, majalah Tempo akan memuat wawancara dengan Munarman (yang dilakukan secara tertulis) tentang berita pada edisi 23-29 Juni 2008 berjudul ”Dicari Perekam Tragedi Monas”.
Berita yang digugat itu menyebutkan, antara lain, polisi mengambil barang bukti berupa rekaman video Insiden Monas dari rumah Munarman. Dia merasa berita itu bersifat insinuatif, mengandung tuduhan tersembunyi terhadap dirinya, dan mencemarkan namanya. Munarman menggugat Direktur Utama PT Tempo Inti Media Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad, serta wartawan Sunudyantoro dan Ivansyah.
Pemuatan wawancara berikut ini merupakan pelaksanaan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu dua pekan lalu itu. Pihak Tempo diberi hak untuk melakukan editing, tanpa menghilangkan esensi jawaban.
1. Menurut sumber kami, polisi mengambil video yang menggambarkan serangkaian peristiwa sebelum dan saat Insiden Monas, 21 Juni 2008, dari rumah Anda. Bisa Anda jelaskan?
Pertanyaan yang Anda ajukan mengandung insinuasi yang kental dengan bersembunyi di balik sumber. Kalau Anda mengikuti proses hukum yang telah selesai, seharusnya Anda tidak lagi menggunakan sumber yang tidak jelas akurasinya. Anda seharusnya tinggal menggunakan dokumen pengadilan saja. Dalam dokumen pengadilan jelas bahwa tidak ada barang sitaan dari rumah saya yang dijadikan barang bukti dalam proses hukum, baik proses hukum terhadap diri saya maupun terhadap Habib Muhammad Rizieq Syihab. Jelas Anda tidak mengikuti proses hukum yang terjadi dan tampak sekali Anda tidak mengerti permasalahan dan prosedur hukum acara pidana serta tidak mengerti hukum tentang pers.
2. Anda mengatakan video itu tidak masuk daftar barang sitaan dari rumah Anda. Sumber kami mengatakan polisi mengambilnya dari rumah Anda tapi tidak memasukkannya ke dalam daftar barang sitaan. Menurut kami, kata ”menyita” bisa digunakan dalam konteks ini. Bagaimana menurut Anda?
Berarti memang Anda sama sekali tidak mengerti mengenai hukum dan Anda tampaknya memang tidak menghendaki pemberitaan yang berdasarkan fakta. Tampak sekali Anda memaksakan kehendak dan persepsi Anda, bukan berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum. Padahal jelas bahwa jurnalistik adalah sebuah dunia yang berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan pelaporan peristiwa yang berdasarkan fakta. Kalau Anda salah dalam memahami fakta karena kekurangan pengetahuan ilmu hukum, tentu saja informasi yang Anda sampaikan akan salah seratus persen. Dan sekali lagi perlu saya tegaskan, tidak ada video rekaman yang disita dari rumah saya. Itulah fakta yang terjadi.
3. Menurut informasi yang Anda dapat, dari mana polisi mendapatkan rekaman video itu?
Saya tidak punya informasi itu. Kalau Anda mau bekerja lebih keras sedikit, sebagai reporter yang melakukan investigasi, tentu Anda akan mendapatkan informasi yang benar tersebut secara mudah.
4. Sumber kami mengatakan perekam video itu penting untuk dicari guna membuktikan keterlibatan Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Syihab dalam Insiden Monas, 21 Juni 2008. Bagaimana menurut Anda?
Lo, sekarang ini proses hukum untuk peristiwa itu sudah selesai. Dari saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, ternyata tidak ada satu pun saksi yang mampu memberikan kesaksian mengenai keterlibatan Habib Rizieq Syihab. Hanya karena tekanan politik dan opini yang dikembangkan media massa, hakim memutuskan bersalah. Sebab, jaksa yang menjadi penuntut umum dalam persidangan tersebut menyatakan secara langsung kepada saya bahwa secara materiil mereka tidak menemukan bukti-bukti hukum untuk menyatakan bersalah. Jadi pengadilan dalam peristiwa Monas tersebut adalah sebuah peradilan sesat yang menghukum berdasarkan opini semata.
5. Sumber kami mengatakan perekam video itu seseorang yang berada pada kelompok Anda atau sengaja disewa oleh kelompok Anda. Menurut Anda bagaimana?
Saya juga tidak memiliki informasi tentang hal tersebut. Dalam akhlak Islam, kalau kamu tidak mengetahui dengan pasti mengenai sebuah peristiwa, lebih baik kamu diam dan tidak berkomentar tentang hal tersebut. Jadi berkomentar saja dilarang bila kita tidak mengetahui fakta peristiwa, apalagi menganalisis sebuah informasi yang didapat dari sumber-sumber yang tidak jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo