Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Pencopotan tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lumajang diduga erat terkait dengan proses Pilkada Kabupaten Lumajang. Tiga pejabat itu antara lain Sekretaris Daerah Gawat Sudarmanto, Kepala Inspektorat Isnugrogoho dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nur Wahid Ali Yusron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang yang dijabat Pelaksana Tugas Bupati, Buntaran Suprianto. Diteken pada Jumat, 22 Juni 2018, sehari sebelum Buntaran lengser sebagai Plt Bupati dan kembali menjabat Wakil Bupati. SK tersebut berisi penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan terhadap ketiga pejabat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buntaran yang pada Ahad, 24 Juni 2018 kembali menduduki jabatannya sebagai wakil bupati ini mengatakan ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan ketiga pejabat tersebut. Berawal dari penanganan laporan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang terkait mutasi ratusan pejabat yang dilakukan Bupati As'at menjelang cuti kampanye.
Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam mutasi ratusan pejabat itu ditindaklanjuti oleh Paniwaslu Lumajang dengan mengundang dan memeriksa pelapor, termasuk sejumlah saksi dari aparatur sipil negara serta terlapor diantaranya Sekda, Kepala BKD dan juga calon inkumben As'at. Belakangan Panwaslu mengeluarkan rekomendasi tidak meneruskan kasus tersebut karena bukti yang kurang mendukung.
Sejumlah saksi dari ASN ini kemudian dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat, BKD dan Sekda. "Enam yang menjadi saksi di Panwaslu itu kemudian diperiksa BAP karena dianggap melanggar. Melanggarnya itu karena mereka yang enam ini menjadi saksi di Panwas. Keenam orang PNS yang menjadi saksi di Panwas itu dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat, BKD dan Sekda," kata Buntaran, Sabtu malam kemarin, 23 Juni 2018.
Kejadian ini menjadi pintu masuk bagi Plt Bupati untuk melakukan penanganan dugaan pelampauan wewenang yang dilakukan Sekda, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKD. Buntaran menilai ketiga pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat. "BAP seperti itu menurut aturan harus seizin bupati. Sampai sekarang belum turun isi BAP itu," katanya.