Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perindo Kaget JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Jabatan Cawapres

Perindo ingin pasal pembatasan masa jabatan wakil presiden menjadi multi interpretasi.

21 Juli 2018 | 10.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (dua dari kanan) beserta rombongan menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Bakal caleg Partai Perindo memiliki latar belakang yang berbeda-beda. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia atau Perindo, Christophorus Taufik, mengaku kaget karena Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengagetkan, karena kami tidak bayangkan figur beliau secara aktif mengajukan diri," kata Christophorus dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.

Christophorus menuturkan Perindo belum mengetahui info keterlibatan JK secara pasti. Namun hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan di media. Menurut Christophorus, yang menjadi alasan Perindo mengajukan gugatan di MK ialah agar pasal tersebut tidak multi interpretasi. Karena itu, ia pun tak menyangka JK melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait. "Saya kaget dan gembira. Apalagi seperti beliau, tentu kami merasa tersanjung," katanya.

Permohonan uji materi serupa sebelumnya sudah diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.

Mereka mengajukan uji materi lantaran menginginkan Jusuf Kalla kembali maju dalam pilpres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan itu karena menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang dirugikan secara konstitusional.

Christophorus tak menampik bahwa partainya mengajukan kembali permohonan bermuatan yang mirip dengan Perkumpulan Rakyat Proletar. Namun, ia menegaskan bahwa partainya memiliki legal standing, yaitu parpol peserta pemilu yang sudah terdaftar dan punya hak bergabung dengan parpol lain sebagai pendukung.

Selain itu, kata dia, Perindo juga tidak terlibat dalam pembahasan undang-undang di parlemen. Dari sisi muatan, Christophorus menilai gugatan ini menjadi ramai karena dilekatkan dengan figur JK. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan uji materi dilakukan semata-mata untuk hukum.

"Kalau MK memutuskan insya Allah dikabulkan, belum tentu partai dan presiden memilih beliau. Tapi yang jelas, kami sebagai partai ingin ada desain negara, desain konstitusi yang tidak multi interpretasi," ucapnya.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus