Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Hendrar Prihadi mengkonfirmasi pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Tengah tersebut. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pasangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu, 11 Desember 2024. Hasil Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi kalah dari rivalnya yaitu pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Andika-Hendi ini memperoleh 7.870.084 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sementara rivalnya, Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapat 11.390.191 suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut linimasa pasangan Andika-Hendi saat mengajukan sengketa di MK hingga akhirnya memutuskan mencabut gugatan.
Gugat Hasil Pilgub Jateng pada 11 Desember 2024
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu malam, 11 Desember 2024 sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024, oleh Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi,” demikian tertera dalam situs Mahkamah Konstitusi yang diakses pada Rabu, 11 Desember 2024.
PDIP Dalilkan Dugaan ada Keterlibatan Aparat pada Pilgub Jateng
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan gugatan yang diajukan Andika-Hendi didasari oleh dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilihan kepala daerah Jawa Tengah.
“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain,” kata Ronny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Ronny menjelaskan, pihak mereka akan membuktikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut pada sidang Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa Pilkada tahun ini brutal. “Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah yang terjadi,” ucap Ronny saat itu.
Ungkit Kedekatan Jokowi dengan Paslon Lutfi-Yasin
Selain menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat, Andika-Hendi juga mengungkit soal kedekatan Presiden ketujuh Joko Widodo yang membantu memenangkan rivalnya yaitu pasangan Luthfi-Taj Yasin. Hal itu disampaikan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.
Andika Hendi menilai Jokowi memiliki sejarah hubungan yang dekat dengan rival mereka, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. “Terlihat hubungan sejarah antara calon gubernur Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN. Dengan pusat hubungannya adalah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian ketika membacakan dalil-dalil gugatan di hadapan hakim MK.
Menurut Roy, pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Tengah telah dikondisikan sedemikian rupa. Keterlibatan Jokowi di Pilgub Jawa Tengah, lanjut Roy, dimulai dari pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara. “Sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam pilkada tahun 2024,” ucap Roy kembali.
Dugaan Intimidasi ke KPU Jawa Tengah
Kuasa hukum kubu Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.
“Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata Roy ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis, 9 Januari 2025.
Roy melanjutkan, intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
Selain kepada KPU, Roy mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK
Tidak lama berselang dari sidang PHPU, Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, 13 Januari 2025.
Hendi, sapaan akrab Hendrar, mengonfirmasi kebenaran atas pencabutan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan pertimbangan pencabutan gugatan itu dan meminta agar alasannya ditanyakan ke DPP PDIP.
Pencabutan gugatan ini seiring dengan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDID, Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi tidak ada hubungannya dengan hal tersebut. "Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto)," kata Guntur saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Sebab, dia berujar bahwa runtutan waktu antara kedua peristiwa itu jauh berbeda. Dia mengatakan bahwa kasus hukum yang menjerat sekretaris jenderal partai banteng telah terjadi sekira lima tahun yang lalu. "Kalau Pilkada kan barusan saja," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi juga telah menerima surat permohonan pencabutan sengketa. Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pencabutan gugatan sengketa pilkada merupakan hak pemohon asalkan pencabutannya dilakukan sebelum ada putusan dari hakim panel. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
"Sesuai hukum acara, pencabutan permohonan adalah hak pemohon yang dapat dilakukan sebelum perkara diputus," kata Enny kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.
Ia mengatakan permohonan pencabutan gugatan sengketa pilkada harus disampaikan secara langsung oleh pemohon di dalam sidang pemeriksaan bersama hakim panel. Penyampaian pencabutan permohonan secara langsung ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran penarikan gugatan perkara tersebut.
Enny mengatakan Andika-Hendi atau kuasa hukum mereka harus menyampaikan klarifikasi pencabutan gugatan tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 20 Januari mendatang. Pihak termohon yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, pemenang pilkada Jawa Tengah.
"Kalau tidak diklarifikasi bisa timbul masalah karena bisa jadi prinsipal tidak bermaksud mencabut," kata Enny.