Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem Bilang PSU Jadi Gugatan Paling Banyak Dimohonkan ke MK

Menurut dia, permohonan PSU ke MK ini karena kurang optimalnya dalam mengelola daftar pemilih tetap atau DPT.

23 Januari 2025 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 dengan pemohon Calon Bupati Pemalang nomor urut 1 Vicky Prasetyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan Pemungutan Suara Ulang menjadi gugatan atau petitum yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki mengatakan pengajuan ini mencapai 236 petitum pada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tingginya angka ini menunjukkan bahwa banyak pihak merasa ada pelanggaran serius atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara," ujar Ajid dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, permohonan PSU ini karena kurang optimalnya dalam mengelola daftar pemilih tetap atau DPT di daerah. Sehingga mengakibatkan dugaan adanya manipulasi hasil dari pemungutan suara ketika proses pemilihan umum (Pemilu).

"Biasanya berkelindan dengan buruknya tata kelola DPT, dugaan manipulasi hasil atau pelanggaran prosedural," kata dia.

Berdasarkan paparan data Perludem, petitum lainnya adalah mengenai diskualifikasi kandidat kepala daerah. Jumlah yang telah diajukan ke MK sebanyak 162 kali. Dia mengatakan petitum ini umumnya diajukan ketika ada dugaan pelanggaran administratif dan manipulasi hasil.

"Petitum ketiga paling banyak diajukan adalah permintaan untuk langsung menetapkan pemohon sebagai pemenang, dengan total 136 petitum," ucap Ajid.

Umumnya, kata dia, permintaan untuk menetapkan kemenangan calon kepala daerah diajukan dengan alasan pemohon merasa memiliki bukti kuat. Hal tersebut dengan menunjukkan kerugian akibat pelanggaran dan manipulasi.

"Ketiga petitum itu tidak hanya mencerminkan kompleksitas penyelenggaraan pilkada, tetapi juga menunjukkan masih banyaknya celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus