Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan Pemungutan Suara Ulang menjadi gugatan atau petitum yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki mengatakan pengajuan ini mencapai 236 petitum pada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tingginya angka ini menunjukkan bahwa banyak pihak merasa ada pelanggaran serius atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara," ujar Ajid dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, permohonan PSU ini karena kurang optimalnya dalam mengelola daftar pemilih tetap atau DPT di daerah. Sehingga mengakibatkan dugaan adanya manipulasi hasil dari pemungutan suara ketika proses pemilihan umum (Pemilu).
"Biasanya berkelindan dengan buruknya tata kelola DPT, dugaan manipulasi hasil atau pelanggaran prosedural," kata dia.
Berdasarkan paparan data Perludem, petitum lainnya adalah mengenai diskualifikasi kandidat kepala daerah. Jumlah yang telah diajukan ke MK sebanyak 162 kali. Dia mengatakan petitum ini umumnya diajukan ketika ada dugaan pelanggaran administratif dan manipulasi hasil.
"Petitum ketiga paling banyak diajukan adalah permintaan untuk langsung menetapkan pemohon sebagai pemenang, dengan total 136 petitum," ucap Ajid.
Umumnya, kata dia, permintaan untuk menetapkan kemenangan calon kepala daerah diajukan dengan alasan pemohon merasa memiliki bukti kuat. Hal tersebut dengan menunjukkan kerugian akibat pelanggaran dan manipulasi.
"Ketiga petitum itu tidak hanya mencerminkan kompleksitas penyelenggaraan pilkada, tetapi juga menunjukkan masih banyaknya celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," kata dia.
Pilihan Editor: Rapat Paripurna Sahkan RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR