Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem berharap masyarakat Indonesia mengawal dan menaruh perhatian kepada sidang sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapannya, kita tidak meninggalkan perselisihan dan menurunkan atensi, tapi mengawal secara proporsional proses yang berlangsung," kata Direktur Perludem, Titi Anggraini di Jakarta pada Senin, 15 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Titi menyayangkan, perhatian masyarakat Indonesia yang tumpah ruah dalam proses sengketa pemilu presiden tak sama dengan sengketa hasil pemilu legislatif di MK.
"Sayangnya perhatian kita tidak lebih besar daripada Pilpres. Padahal kepentingan legislatif yang bersih, antikorupsi dan kredibel itu mutlak," katanya.
Lebih lanjut Titi menekankan, pemilu legislatif melibatkan aktor politik yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pemilihan presiden. Maka sebenarnya, dari sisi godaan integritas Pemilu, pileg lebih rentan, khususnya dalam fase Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
"Kalau sampai MK memutuskan orang yang tidak layak di lesgislatif, maka itu bagian dari pencederaan keadilan pemilu yg fatal. Dan itu bagian dari kita untuk mengawal," kata Titi.
Sebelumnya, Perludem telah merilis hasil analisa PHPU Pileg. Analisa tersebut mengelompokan tiga bentuk sengketa yang diajukan oleh partai politik. Pertama, terdapat sengketa suara antarpartai peserta pemilu yang jumlahnya 243 perkara. Kedua, pengelompokan perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Ketiga, terdapat pengelompokan sengketa suara internal partai politik yang berjumlah 94 perkara.
Sidang sengketa pemilu legislatif telah mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan 260 perkara PHPU legislatif sejak 9 Juli 2019. Sidang pendahuluan dilakukan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan tanggal 11-26 Juli dan pemeriksaan persidangan 15-30 Juli.
HALIDA BUNGA FISANDRA