Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perpanjang Jabatan Sultan HB X Sebagai Gubernur DIY, Keraton Serahkan 16 Dokumen ke DPRD

Penyerahan dokumen dilakukan untuk perpanjangan jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY

18 Juli 2022 | 17.52 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan HB X (keempat kiri) menyampaikan sambutan saat Wilujengan atau selamatan Teras Malioboro, Yogyakarta, Rabu, 26 Januari 2022. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Perbesar
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (keempat kiri) menyampaikan sambutan saat Wilujengan atau selamatan Teras Malioboro, Yogyakarta, Rabu, 26 Januari 2022. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan belasan dokumen administrasi untuk persyaratan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 kepada DPRD DIY, Senin 18 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan dokumen itu dilakukan untuk perpanjangan jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY, yang secara administratif jabatannya berakhir per 10 Oktober 2022 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari perwakilan Keraton Yogyakarta maupun Puro Pakualaman, masing-masing menyerahkan sebanyak 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 itu.

"Seluruh dokumen telah telah diperiksa dan lengkap, kemudian akan dilakukan pendalaman," kata Ketua DPRD DIY Nuryadi yang menerima dokumen itu.

Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan diverifikasi sehingga tanggal 9 Agustus mendatang sudah bisa ditetapkan parlemen daerah dan dikirimkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI sebagai syarat penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Adapun 16 dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY antara lain surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah.

Lalu ada pula surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertahta di Kasultanan dan Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman.

Kemudian bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.

Selanjutnya ada akta kelahiran/surat kenal lahir warga negara Indonesia (WNI), surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Ada pula surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Kemudian surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berbeda dengan provinsi lainnya yang dijabat penjabat (Pj) Gubernur pada 2022-2025, penetapan kepala daerah di DIY mengacu pada Undang-undang Keistimewaan nomor 13 tahun 2012. Sehingga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya di tahun 2022. 

Mengacu UU Keistimewaan itu, mekanisme pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan dengan penetapan. Bukan pemilihan umum (pemilu). Dan yang diatur mengisi jabatan gubernur yakni Raja Keraton Yogyakarta dan Raja Puro Pakualaman bertahta.

Perwakilan Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi mengatakan keraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur. 

“Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat untuk diverifikasi," kata dia.

Putri sulung Sultan HB X itu berharap seluruh proses bisa berjalan dengan lancar.

Sebelum pengiriman dokumen tersebut ke pemerintah pusat, dari DPRD DIY terlebih dulu juga akan menggelar sidang tanggapan fraksi-fraksi terhadap paparan visi, misi, program calon gubernur dan wakil gubernur.

Untuk tahapan verifikasi dokumen persyaratan, akan dilakukan pada 18-26 Juli 2022 dan dilanjutkan penyusunan hasil verifikasi dokumen beserta berita acara oleh pansus kepada Ketua DPRD DIY pada 28 Juli 2022. Penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada 8 Agustus 2022. 

PRIBADI WICAKSONO

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus