Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Golkar Batal Digelar

Pertemuan antara Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan diagendakan kembali pada Kamis mendatang.

26 April 2021 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan pidato politik saat Musyawarah Nasional (Munas) V PKS di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 29 November 2020. Agenda Munas V PKS membahas arah kebijakan partai lima tahun ke depan dan ikrar pengurus DPP PKS 2020-2025. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan antara Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto urung digelar Senin sore ini. Mereka sedianya dijadwalkan bertemu di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat pada pukul 16.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin mengatakan pertemuan akan diagendakan kembali pada Kamis mendatang, 29 April 2021. "Iya (batal), rencana Kamis ya," kata Nurul melalui pesan singkat, Senin, 26 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurul tak merinci alasan batalnya pertemuan pimpinan kedua partai tersebut. "Ada suatu hal," ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Ahmad Fathul Bari juga membenarkan batalnya rencana persamuhan tersebut. "Iya digeser kemungkinan hari Kamis," ujar Fathul.

Fathul sebelumnya mengatakan pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan PKS ke berbagai partai politik dan organisasi masyarakat (ormas). Ia mengatakan rangkaian silaturahmi ini, ke Partai Golkar salah satunya, sekaligus perkenalan kepengurusan baru partai di bawah Presiden PKS Ahmad Syaikhu.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus