Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perusahaan Dituding Membakar Lahan untuk Kebun Sawit

Polisi menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

12 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Riau Inspektur Jendral Pol Widodo Eko Prihastopo (tengah) menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka korporasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Sunarto, mengatakan, saat ini kasus yang melibatkan perusahaan itu sedang dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik kepolisian. Sunarto menyatakan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, polisi sudah meminta keterangan saksi ahli untuk menguatkan Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka secara korporasi. Ia menyatakan luas lahan perusahaan yang terbakar mencapai 150 hektare. "Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan," kata Sunarto kepada Tempo di Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga menjelaskan bahwa Sumber Sawit Sejahtera dikenai pidana Pasal 108, jo Pasal 98 ayat 1, jo Pasal 99 ayat 1, jo Pasal 116 ayat 1 huruf a, dan jo Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, perusahaan tersebut dikenai sangkaan Pasal 56 ayat 1, jo Pasal 108, jo Pasal 68, jo Pasal 109, dan jo Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara. Sedangkan Pasal 99 ayat 1 memuat aturan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara.

Aturan tentang pidana korporasi termuat dalam Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang tersebut. Isinya menyebutkan, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha. Selain itu, pidana bisa dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Sunarto mengatakan Kepolisian Daerah Riau belum menahan siapa pun dari Sumber Sawit Sejahtera. Menurut dia, sejumlah petinggi perusahaan, dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya, sudah dimintai keterangan. "Hingga kini, belum ada yang ditahan," ucap Sunarto.

Pada Maret lalu, organisasi lingkungan hidup, Greenpeace, mengungkap ada indikasi kuat kebakaran lahan gambut sedang terjadi secara masif di lahan perusahaan ini. Area konsesi perusahaan kelapa sawit ini berada di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Saat itu, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin, mengatakan indikasi kuat itu didapatkan dari hasil analisis titik koordinat dari foto dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Foto ini berkaitan dengan pemadaman kebakaran lahan di Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Pada foto yang diambil pada 12 Maret 2019 itu, didapatkan lokasi kebakaran pada titik koordinat 0º11’43", 102º18’36" dan 0º11’54", 102º18’48". Ketika dicek melalui citra satelit dan dipadukan dengan data peta hak guna usaha (HGU) kelapa sawit yang dimiliki Greenpeace, lokasinya berada di dalam konsesi Sumber Sawit Sejahtera.

Greenpeace pun mendorong pemerintah Indonesia melakukan tindakan hukum kepada perusahaan yang mengalami kebakaran di dalam konsesi yang berulang-ulang seperti pada lahan perusahaan tersebut. Ia menilai penyebab kebakaran hutan dan lahan berulang, salah satunya akibat tak adanya penegakan hukum. "Kalau hukum benar-benar ditegakkan, akan ada efek jera," katanya.

ANT | ANDITA RAHMA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus