Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Peluang Peta Baru Koalisi Pilkada Setelah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah konstelasi koalisi yang sebelumnya telah dibangun. Bagaimana petanya?

26 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) PPS Cikutra meminta izin kepada warga untuk menempelkan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu Kepala Daerah (pilkada) Jawa Barat 2024 di Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menganulir syarat ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah berpotensi mengubah konstelasi koalisi yang sebelumnya telah dibangun. Partai politik yang sebelumnya harus berkoalisi untuk mengusung calon, kini bisa mencalonkan sendiri. Jumlah calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 diperkirakan juga bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakilnya. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, mengatakan putusan MK mengejutkan semua kalangan. Menurut dia, putusan MK itu dapat mengubah konstelasi dalam pilkada 2024. “Awalnya hanya bisa lewat syarat ambang jumlah kursi di DPRD, ternyata lewat jumlah suara bisa mencalonkan,” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan semula tidak bisa mengusung sendiri calonnya dalam pilkada Jakarta dan Jawa Timur karena kurangnya jumlah kursi di DPRD. Setelah putusan MK, peluang tersebut terbuka lebar.

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai segala sesuatu masih bisa terjadi sebelum pembukaan pendaftaran pilkada di Komisi Pemilihan Umum pada 27 Agustus 2024, termasuk peluang bagi anggota KIM Plus. “Entah itu munculnya poros koalisi baru, friksi koalisi besar, atau nominasi yang stagnan,” kata Wasisto saat dihubungi pada Ahad, 25 Agustus 2024.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto (tengah) bersama (dari kiri) Ketua Bawaslu Rahmat Bagja; penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifudding, memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Medan, Sumatera Utara, 9 Juli 2024. ANTARA/Yudi Manar

KIM Plus bermula dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), gabungan partai politik pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden. KIM terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat. Dalam pilkada 2024, jumlah partai yang bergabung di KIM bertambah. Di pilkada Jakarta, misalnya, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa bergabung. Dengan bertambahnya anggota, koalisi ini kemudian disebut KIM Plus.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada friksi di KIM Plus seusai putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan pilkada. “Masih solid (untuk pilgub Jakarta),” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 25 Agustus 2024. PKS juga menyatakan tak akan berpindah haluan dalam koalisinya di pilkada 2024. Juru bicara PKS, Pipin Sopian, mengatakan partai masih setia dengan KIM Plus dalam pilkada setelah putusan MK dibacakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus