Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Khairul Anwar, mengatakan bahwa belum ada sanksi yang diberikan pihak kampus terhadap tiga tersangka kasus perundungan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Perundungan itu disebut menjadi penyebab mahasiswa PPDS Undip bernama Aulia Risma tewas bunuh diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga tersangka merupakan sivitas akademika Undip. Mereka di antaranya Kepala Prodi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan mahasiswa sekaligus senior dari korban berinisial ZYA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua tersangka masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mustinya. Senior dari korban tetap mengikuti proses belajar," kata Khairul saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Khairul mengatakan Undip mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Karena itu, adanya sanksi atau tidak terhadap ketiga tersangka baru akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan.
"Kami akan ikuti proses hukumnya. (Pemberian sanksi) kami tunggu sampai putusan pengadilan," ucap Khairul.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa PPDS Undip akibat perundungan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan usai memeriksa sejumlah saksi.
Polisi telah memeriksa saksi yang berasal dari pihak keluarga korban, teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, serta bendahara angkatan dari korban. Polisi juga turut memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dan berkomunikasi dengan korban semasa hidupnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan atau pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Aulia Risma ditemukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Mahasiswa PPDS Undip itu diduga bunuh diri karena tak tahan dengan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Perayaan Natal, Mensos Kunjungi Korban Banjir di Makassar