Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengatakan partainya akan berkoalisi dengan partai mana saja untuk Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya apakah PKS memprioritaskan kader internalnya untuk maju dalam kontestasi Pilkada mendatang, dia menjawab akan melihat peluangnya terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya nanti kita lihat peluangnya melalui survei. Baik eksternal maupun internal yang penting peluang menangnya besar,” ujar Ahmad ketika dihubungi, Ahad, 7 April 2024.
Peluang PKS berkoalisi ini, kata Ahmad, termasuk dengan partai non-koalisi dalam Pilpres. Hal itu memungkinkan terjadi karena menurutnya ada perbedaan dinamika politik di masing-masing daerah.
“Sama partai mana saja PKS bisa berkoalisi. Karena masing masing daerah dinamika politiknya berbeda,” tuturnya.
Sebelumnya, Politisi PKS Muhamad Taufik Zoelkifli atau MTZ mengatakan partainya belum menentukan siapa saja kader yang akan maju Pilkada 2024. Saat ini, pihaknya baru mencari calon potensial dari kader internal partai.
“Baru pada tahap melihat-lihat calon potensial dari internal PKS,” ujar MTZ ketika dihubungi, Jumat, 5 April 2024. Sementara untuk calon eksternal, kata dia, baru di tahap komunikasi dengan partai-partai lain.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai pada 27 Februari 2024 lalu.
Berikut merupakan jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.