Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

1 November 2024 | 13.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir, merespons usulan Badan Legislasi atau Baleg untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. Adies mengatakan, semua usulan yang masuk pasti ditampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Usulan-usulan ditampung saja, nanti dibicarakan mana usulan yang feasible (layak) untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak," kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adies menjelaskan bahwa dalam menyusun rancangan undang-undang, harus ada pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Artinya, tidak bisa hanya di DPR saja atau pemerintah saja. 

"DPR boleh mengajukan, tapi tetap akan dibicarakan dari pemerintah, pemerintah boleh mengajukan tetap akan dibicarakan oleh DPR," katanya.

Setelah aspirasi ditampung, kata Adies, akan didiskusikan apakah bisa dimasukkan ke dalam RUU atau tidak. "Itu tergantung nanti kondisi-kondisi dan badan legislasi yang ditentukan melalui sinkronisasi bersama dengan pemerintah."

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies menyebut bahwa fraksi partainya belum mengkaji usulan tersebut. Dia mengatakan, ada banyak kajian yang harus dilakukan untuk menyusun sebuah RUU.

"Kami harus kaji dulu. Setiap rancangan undang-undang ada kajian akademis, ada kajian-kajian lain menyangkut sosial, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya," tutur Adies. 

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, ada delapan UU politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law, karena itu saling terkait semua," kata Doli usai rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus