Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pimpinan DPR Sebut Laporan Komisi II Bisa Jadi Landasan Pemerintah Evaluasi Komisioner DKPP

Hasil evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap lembaga tersebut.

6 Maret 2025 | 16.44 WIB

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN&RB, Menteri ATR/BPN, Mendagri, Kepala BNPP, Ketua DKPP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI dan Ketua ORI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Rapat membahas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN&RB, Menteri ATR/BPN, Mendagri, Kepala BNPP, Ketua DKPP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI dan Ketua ORI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Rapat membahas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, hasil evaluasi Komisi II terhadap kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP periode 2022-2027 bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Namun, Cucun tak mengelaborasi lebih lanjut tindakan yang dimaksud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi landasan kalau (pemerintah) mau mengambil tindakan," kata Cucun di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia berujar bahwa evaluasi DPR ini sama seperti surat peringatan yang berlaku di perusahaan. Atas dasar itu, ia menilai bahwa pemerintah memiliki landasan untuk menindak pimpinan lembaga negara. "SP 1, SP 2, SP 3 kan (artinya) sudah ada evaluasinya," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tidak ada pencopotan pimpinan DKPP dalam evaluasi tersebut nantinya. "Tidak ada pencopotan apa segala macam. Kami hanya sebatas memberikan kritik, masukan bahwa harus seperti ini loh," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Adies menyatakan pencopotan jabatan pimpinan DKPP hanya milik wewenang pemerintah. Sementara DPR, hanya merekomendasikan perbaikan dan kritik terhadap kinerja pengurus DKPP tersebut.

Laporan Komisi II DPR terhadap kinerja pimpinan DKPP itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPR hari ini, Kamis, 6 Maret 2025. Laporan komisi bidang pemerintahan itu merekomendasikan mengevaluasi komisioner DKPP 2022-2027.

Dalam laporannya itu, Komisi II DPR menyampaikan beberapa catatan terhadap kinerja DKPP. Di antaranya dorongan agar DKPP mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbaiki kondisi internal. 

Selain itu, mereka juga mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelapor. Terutama perihal pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga dituntut untuk menjunjung tinggi independensi serta netralitas dalam bertugas. Komisi II turut meminta agar DKPP bisa memperkuat sinerginya dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang efektif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus