Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS Dorong Penganggaran Dana Alokasi Khusus Pemda Untuk Verifikasi DTSE

DTSE atau Data Tunggal Sosial Ekonomi akan digunakan sebagai basis untuk penyaluran bansos. Mulai digunakan triwulan kedua 2025.

15 Januari 2025 | 03.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS menggelar acara Tebar Kurban di kantor DPP PKS, Selasa, 18 Juni 2024. (Dari kiri ke kanan) Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, mendorong dianggarkannya dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah guna mengoptimalkan proses verifikasi dan validasi pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, penganggaran dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah dapat mengantisipasi munculnya persoalan dalam urusan penyaluran bantuan sosial yang selama ini dilanda kendala inclusion dan exclusion error.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agar proses verifikasi dan validasinya tidak hanya dibebankan kepada pendamping sosial," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 14 Januari 2025.

Pendamping sosial, ia menjelaskan, telah terlalu lelah untuk bekerja sendirian dalam melakukan verifikasi dan validasi data dari pelbagai program bantuan sosial. Sehingga diperlukan perbantuan, salah satunya dari pemerintah daerah.

Memang, kata Hidayat, selama ini pemerintah daerah juga kerap melakukan hal serupa. Akan tetapi, terkadang pemerintah pusat menilai kinerja pemerintah daerah cenderung lambat dalam melakukan sinkronisasi data.

"Sehingga muncul persoalan yang dampaknya update data tidak optimal, bahkan kerap berulang datanya," ujar anggota Komisi bidang Sosial DPR itu.

Hidayat juga mengusulkan agar pembahasan konsep DTSE ini dapat dibahas oleh pemerintah dengan DPR setelah rampungnya masa reses pada 20 Januari mendatang. Tujuannya, agar pelbagai aspirasi dan masukan terkait skema pendataan dapat turut dimuat.

"Agar produk data tunggal lebih baik, integratif, faktual, dan penyaluran bantuan sosial bisa tepat sasaran," kata Hidayat.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan dua tantangan utama lembaganya dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Kedua tantangan itu berupa terjadinya kesalahan data, berupa inclusion dan exclusion error. Inclusion error adalah orang yang masuk dalam daftar penerima padahal mereka seharusnya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. 

Lalu exclusion error adalah orang yang seharusnya tercatat sebagai penerima, tapi mereka justru tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Ia mengatakan kesalahan data tersebut yang mendorong pemerintah menyusun data tunggal sosial dan ekonomi nasional. 

Saat ini Kementerian Sosial tengah menyusun mekanisme penyaluran bansos sesuai dengan Instruksi Presiden tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Saifullah mengatakan, lembaganya bakal melakukan tiga langkah strategis untuk mengoptimalkan distribusi bantuan sosial.

Ketiga langkah itu adalah pra-penyaluran, penyaluran, dan evaluasi. Pra-penyaluran meliputi penyesuaian regulasi seperti revisi Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pelaksanaan Program Sembako.

"Termasuk pembentukan satgas penyaluran dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat," kata dia.

Pun, menurut Saifullah, DTSE akan digunakan secara penuh mulai triwulan kedua atau ketiga tahun ini. Sebab, pemerintah masih akan menggunakan data lama dalam distribusi bantuan sosial pada triwulan pertama 2025.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus