Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) telah melanggar etika akademik karena mengunggah meme Puan Maharani. BEM UI mengkritik Ketua DPP PDI Perjuangan itu dengan membuat meme Puan berbadan tikus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendrawan juga mengaku khawatir ada yang memanfaatkan BEM UI untuk membuat meme tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada yang memanfaatkan BEM UI untuk melakukan ekspresi kegiatan yang keluar dari koridor dan etika akademik," ujar Hendrawan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Maret 2023.
Ia menyebut seharusnya mahasiswa melakukan perbuatan yang lebih analitik dan solutif dalam menyampaikan kritik. Selain itu, ia menyarankan mahasiswa juga bisa menyampaikan pandangannya terhadap pemerintah melalui diskusi dan debat yang sifatnya rasional dan argumentatif.
"Mereka tidak seharusnya mengumbar umpatan dan narasi yang mendegradasi esensi tugas pokok dari mahasiswa," kata Hendrawan.
Meski begitu, Hendrawan yang juga anggota DPR RI ini menyatakan tidak anti dengan kritik mahasiswa. Menurut dia, kritik tersebut baik dan merupakan vitamin untuk anggota Dewan melakukan pekerjaannya untuk publik.
Namun, Hendrawan berharap kritik itu disampaikan dengan cara-cara yang lebih akademis, lebih berkelas, tidak asal-asalan bunyi, atau ikut-ikutan memungut diksi jalanan yang terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan partisan. "Mari kita buka forum perdebatan yang bermutu tinggi," kata Hendrawan.
Alasan BEM UI unggah meme Puan
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menjelaskan alasan pihaknya mengunggah meme Puan Maharani dan menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat.
"Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.
Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat.
Kemarahan BEM UI diungkapkan setelah DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Senin, 20 Maret 2023.
"Keputusan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," ucapnya.
Melki mengatakan, DPR seharusnya menaati putusan Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja diperbaiki melalui partisipasi bermakna. Namun, DPR malah mengamini tindakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini, karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," kata dia.