Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Prabowo Buka Opsi Tenggelamkan Kapal Penyelundup, Susi Pudjiastuti Pernah Buktikan

Prabowo buka opsi tenggelamkan kapal penyelundup. Mantan Menteri Susi Pudjiastuti beken lebih dulu karena kebijakan ini.

1 Januari 2025 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar operasi pengawasan untuk memberantas illegal fishing di perairan perbatasan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau dengan menggunakan KRI Usman Harun, pada 14-15 April 2019. Menteri Susi didampingi Komandan KRI Usman Harun Letkol Laut Himawan. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membuka opsi menenggelamkan kapal penyelundup komoditas tekstil dari luar negeri. Hal ini dilakukan sebab menurut Prabowo penyelundupan tekstil dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Pihaknya mengatakan akan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mengatasi persoalan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apa kapalnya ditenggelamkan? Tolong, para profesor, kasih saya masukan. Nanti saya dikira nggak ngerti hukum,” kata Prabowo dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024. “Kalau mengancam kedaulatan Indonesia, kita tenggelamkan kapalnya.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi penenggelaman kapal bukan hal baru. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti beken lebih dulu karena kebijakan ini. Menteri di Kabinet Indonesia Kerja pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu tak segan mengaramkan kapal pelaku illegal fishing, baik lokal maupun asing, yang memanen ikan di perairan Indonesia.

Berpegang pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Susi memang amat garang saat menjabat sebagai MKP. Saban tahun selalu ada “upacara” penenggelaman kapal-kapal asing yang terbukti mencuri ikan di perairan kedaulatan Indonesia. Hingga akhir menjabat, total lebih dari setengah ribu kapal jadi korban Menteri MKP periode 2014-2019 itu.

Pada 2016 misalnya, Susi tercatat telah menenggelamkan kapal total sebanyak 236 sejak menjabat. Pada Agustus 2018 jumlahnya bertambah menjadi 488 kapal dan 503 kapal pada Mei 2019. Hingga akhir masa jabatan pada 20 Oktober 2019, berdasarkan laman resmi KKP, total kapal yang dimusnahkan Susi selama jadi MKP adalah berjumlah 556 kapal.

Dari jumlah tersebut, kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam yakni 312 kapal, disusul Filipina sebanyak 91 kapal, lalu Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal. Negara lain yang juga ditenggelamkan kapalnya oleh Susi yaitu Cina dengan 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Nigeria 1 kapal, dan Belize 1 kapal.

Kendati tegas, Susi Pudjiastuti tak sembarangan menenggelamkan kapal. Prosesi itu dilakukannya setelah pelaku ilegal fishing dinyatakan bersalah menurut hukum tetap. Perempuan asal Pangandaran, Jawa Barat itu punya alasan kuat mengapa dirinya memilih hukum tenggelamkan kapal untuk memberantas ilegal fishing.

Susi Pudjiastuti pada 2020 bercerita, dirinya sebenarnya tidak gemar menenggelamkan kapal saat menjabat sebagai MKP. Namun, menurutnya penenggelaman kapal masih lebih efektif untuk sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya, penenggelaman kapal bakal memberikan efek gentar atau deterrent effect bagi nelayan asing yang menangkap ikan ilegal di perairan Indonesia.

“Saya tidak hobi tenggelamkan kapal, tapi saya pikir penenggelaman kapal is the best deterrent effect. Impact-nya kita langsung dapat,” kata Susi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Menurut Susi, sayang sekali bila regulasi yang begitu efektif menyelesaikan persoalan penangkapan ikan ilegal tak digunakan dengan baik. Dengan penenggelaman secara konsisten, kata dia, justru penegak hukum mampu mengusir lebih dari 10 ribu kapal asing kurang dari tiga bulan. Bukan karena patroli, tapi karena konsekuensi tegas jika tertangkap.

“Mengusir lebih dari 10 ribu kapal less than 3 months, wah itu luar biasa efektifnya. Bukan karena saya, bukan karena angkatan bersenjata, atau patroli. Tapi karena kita konsisten dan komitmen untuk menenggelamkan,” kata Susi.

Ketegasan Susi sempat diprotes Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada 2018. LBP, sapaan Luhut, melarang kebijakan Susi itu dengan alasan demi peningkatan produksi dan ekspor ikan. Larangan penenggelaman ini disampaikan Luhut seusai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Senin, 8 Januari 2018.

“Kami fokus bagaimana agar ekspor meningkat,” ujar Luhut kepada wartawan.

Menanggapi itu, Susi irit bicara. Saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, ia hanya meminta Tempo untuk mengutip pernyataan di Twitter, kini X. Adapun setelah Luhut menyampaikan pernyataan larangan tersebut, pada malam harinya pukul 20.47 WIB, Susi mencuit di akun Twitternya @susipudjiastuti.

Susi meminta agar disosialisasikan, jika masih banyak yang belum tahu, bahwa penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing diatur dalam UU Perikanan NKRI. Dia melanjutkan, penenggelaman kapal juga dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

“Bukan kemauan pribadi atau menteri,” kata Susi Pudjiastuti kala itu.

Riri Rahayu dan Budiarti Utami Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus