Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

24 Maret 2024 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Denny JA Ardian Sopa, menilai bahwa pemerintahan Prabowo Subianto--Gibran Rakabuming Raka memerlukan dukungan koalisi yang stabil selama 20 tahun agar program-program strategis mereka dapat terlaksana dengan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ardian, koalisi partai yang bersifat semi permanen selama 20 tahun sangat penting untuk menjaga kestabilan dalam melaksanakan program-program besar seperti relokasi ibu kota, pengembangan industri, digitalisasi, dan program makan siang gratis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Koalisi partai semipermanen 20 tahun ini penting, karena, program raksasa seperti pindah ibu kota, hilirisasi, digitalisasi, dan makan siang gratis membutuhkan konsolidasi minimal 20 tahun agar tak goyah," kata Ardian dalam keterangan pers di terima di Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Dikutip dari Antaranews, Ardian juga menganggap bahwa Prabowo-Gibran membutuhkan dukungan dari koalisi besar karena partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak memiliki mayoritas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Survei LSI Denny JA menyatakan bahwa responden setuju dengan koalisi semipermanen

Dalam survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA, sebanyak 75,8 persen dari 1.200 responden di seluruh Indonesia setuju dengan konsep koalisi semi permanen yang diusulkan, sementara 15,1 persen tidak setuju dan 9,1 persen tidak memiliki pendapat.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa mayoritas pemilih dari berbagai kubu politik, termasuk pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendukung ide tersebut.

Pemilih dari Partai Demokrat merupakan yang paling setuju dengan konsep koalisi semi permanen, dengan persentase sebanyak 95,1 persen, sementara pemilih dari PKS memiliki tingkat persetujuan yang lebih rendah, yakni 57,1 persen.

Apa itu koalisi semipermanen?

Dilansir dari Gramedia.com, koalisi adalah gabungan atau kerjasama antara dua atau lebih partai politik untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan ini biasanya adalah untuk memenangkan pemilihan umum, membentuk pemerintahan, atau meloloskan undang-undang.

Jenis-Jenis Koalisi

  • Koalisi Pra-Pemilu: Dibentuk sebelum pemilihan umum untuk memenangkan kursi parlemen.
  • Koalisi Pasca-Pemilu: Dibentuk setelah pemilihan umum untuk membentuk pemerintahan.
  • Koalisi Strategis: Dibentuk untuk mencapai tujuan jangka panjang.
  • Koalisi Taktis: Dibentuk untuk mencapai tujuan jangka pendek.

Jenis koalisi semipermanen seperti usulan LSI Denny JA dalam hal ini tergolong dalam koalisi gemuk yang bertujuan mempertahankan hegemoni politik sebelum dan setelah pemilu. Jenis koalisi semipermanen ini juga sudah pernah terjadi di Indonesia, tepatnya ketika pemerintahan Jokowi tauhn 2019 yang tidak memiliki oposisi yang memadai alias tidak ada partai politik tandingan. Hal itu semakin kentara pasca-Pemilu 2019, ketika Prabowo dinyatakan kalah dan bergabung ke dalam pemerintahan, koalisi semi permanen makin menjadi opsi dalam kancah perpolitikan Indonesia.

Aturan Berkoalisi menurut Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur beberapa ketentuan tentang koalisi, antara lain:

  • Pendaftaran Koalisi: Koalisi harus didaftarkan ke KPU paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

  • Platform Koalisi: Koalisi harus memiliki platform yang disepakati bersama.

  • Pemimpin Koalisi: Koalisi harus memiliki pemimpin koalisi.

    Pembubaran Koalisi: Koalisi dapat dibubarkan oleh KPU jika tidak memenuhi persyaratan.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencalonan, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga mengatur beberapa ketentuan tentang koalisi, antara lain:

  • Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara sah secara nasional paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

  • Pencalonan oleh Gabungan Partai Politik: Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pilihan Editor: Di Ambang Koalisi Prabowo-PDIP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus