Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sertifikasi Penceramah Dimulai Bulan Ini

Penceramah diharapkan memiliki wawasan tentang nasionalisme dan keagamaan.

 

5 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jemaah mendengarkan ceramah di Masjid Lautze 2, Bandung, Jawa Barat, 5 Mei 2019. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah memutuskan tetap mengadakan program sertifikasi bagi penceramah walau menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Kegiatan sertifikasi terhadap penceramah ini akan dimulai pada pertengahan bulan ini.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan program ini bernama “penceramah bersertifikat”. Artinya, pemerintah memberi lisensi kepada para penceramah yang menginginkannya dan bersifat sukarela. Tahap pertama, pemerintah akan memberi sertifikat kepada 200 penceramah.

“Ini bukan kewajiban dari negara, kami sekadar memfasilitasi,” kata Kamaruddin, kemarin.

Ia mengatakan, sebelum mendapat sertifikat, penceramah harus mengikuti lokakarya selama tiga hari. Mereka akan mendapat berbagai materi dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Materi itu berupa moderasi beragama, kiat-kiat menjadi mubalig di era digital, tentang kebangsaan dan ketahanan nasional, seputar ekstremisme yang tengah berkembang di dunia dan Indonesia, serta potensi penetrasi gerakan ideologi lintas negara.

“Pembekalan ini diperlukan agar para penceramah memiliki wawasan tentang nasionalisme dan keagamaan,” kata Kamaruddin.

Ia mengatakan peserta sertifikasi penceramah tahap pertama ini ditargetkan menjadi inisiator untuk toleransi beragama dan pencegah penyebaran paham ekstrem. Kementerian Agama juga berharap para peserta dapat mengisi ceramah keagamaan di tempat ibadah di instansi pemerintahan maupun perseroan pelat merah.

Menurut dia, program ini tak hanya ditujukan untuk penceramah beragama Islam, melainkan juga agama lainnya. Hanya, materi keagamaan akan disesuaikan berdasarkan agama masing-masing. Kementerian Agama juga mendelegasikan pelatihan ini ke kantor wilayah di seluruh provinsi. Harapannya, program penceramah bersertifikat dapat dilaksanakan kepada 8.200 peserta.

Kamaruddin menegaskan, sertifikat buat penceramah ini hanya menjadi alat ukur wawasan yang dimiliki seorang mubaliq. Lalu masyarakat menjadikan kepemilikan sertifikat sebagai rujukan dalam memilih pendakwah berdasarkan pemahaman mereka tentang isu toleransi dan kebangsaan. “Tidak ada benefit materi yang diberikan dari kepemilikan sertifikat ini,” ujar dia.

Upaya pemberian sertifikat pendakwah sudah diwacanakan pemerintah sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tapi rencana ini batal karena menuai penolakan. Lalu permerintah menyerahkan urusan itu kepada MUI. Belakangan, Menteri Agama Fachrul Razi menghidupkan lagi rencana tersebut.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengatakan kontroversi program sertifikasi penceramah ini sebenarnya sudah selesai ketika pemerintah menyerahkan program tersebut kepada MUI. “Karena ini bukan ranahnya pemerintah untuk menilai benar atau tidaknya suatu agama,” kata dia.

Ia mengatakan lembaganya telah menyusun tiga standar yang harus dikuasai para penceramah, yaitu ilmu keislaman washatiyah atau moderat, wawasan kebangsaan, dan kemampuan berdakwah secara inspiratif. Cholil mengatakan ketiga standar ini hanya menjadi alat ukur, bukan bekal pemberian sertifikat. Sebab, lembaganya menolak istilah sertifikasi lantaran maknanya dianggap dekat dengan komersialisasi penceramah.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Chairul Anam, mengatakan program penceramah bersertifikat kontraproduktif terhadap niat pemerintah lantaran berisiko menimbulkan perpecahan secara internal bagi pemeluk agama tertentu. Pemerintah, kata dia, semestinya mengutamakan pendekatan dialog kepada penceramah yang dianggap menyebarkan paham intoleran. “Dalam konteks kebebasan beragama, aktivitas ceramah harus dilindungi oleh negara,” kata dia.

ROBBY IRFANY


Mendaftar Lewat Ormas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah berencana memulai program penceramah bersertifikat pada pertengahan bulan ini. Berikut ini adalah mekanisme perekrutan peserta pada pelatihan khusus penceramah beragama Islam ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mekanisme penjaringan peserta:

  1. Kementerian Agama bermitra dengan organisasi keagamaan untuk menjaring calon peserta program.
  2. Kementerian memberikan persyaratan yang menjadi bekal organisasi keagamaan dalam menyaring calon peserta.
  3. Mekanisme penjaringan dibebaskan kepada organisasi, melalui penunjukan ataupun pendaftaran.
  4. Hasil seleksi oleh organisasi diserahkan kembali ke pemerintah, untuk mengundang peserta dalam pelatihan selama tiga hari.

Persyaratan peserta:

  1. Berusia kurang dari 50 tahun.
  2. Menguasai bahasa Arab.
  3. Berpendidikan minimal sarjana.
  4. Menguasai literatur keagamaan.

ROBBY IRFANY

 

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus