Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Puluhan ribu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia memilih pulang kampung setelah negeri jiran itu menerapkan kebijakan penutupan wilayah akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019). Hingga kemarin, tercatat ada 35 ribu TKI yang balik ke Tanah Air lewat beberapa pelabuhan di Kepulauan Riau, seperti Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Harbour Bay, Tanjungpinang, dan Karimun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, meminta agar kepala daerah lain tetap membuka jalur pintu masuk internasional sehingga TKI memiliki banyak alternatif pintu kepulangan, bukan hanya lewat Kepulauan Riau. Isdianto menyampaikan permintaan itu saat rapat dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, melalui konferensi video, kemarin. "Kami sampaikan agar bisa dikembalikan ke daerah. Jangan ditumpuk di Kepri," kata Isdianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan data Pemerintah Kepulauan Riau per 1 April, sebanyak 57 persen dari 35.993 TKI yang kembali ke Tanah Air melalui Kepulauan Riau berasal dari daerah lain. Mereka berasal dari Provinsi Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Pulau Jawa. Sebanyak 43 persen lainnya merupakan warga Kepulauan Riau.
Isdianto memastikan petugas kesehatan mengecek kondisi kesehatan setiap TKI yang masuk ke wilayahnya. Jika ditemukan ada TKI yang berasalah kesehatannya, petugas kesehatan menerapkan karantina selama 14 hari di Asrama Haji Batam.
Menanggapi kondisi ini, Muhadjir Effendy berjanji akan secepatnya menghubungi kepala daerah asal TKI. "Saya akan hubungi para gubernur terkait secepatnya sehingga tidak membebani Kepri dan persoalan ini segera diatasi dengan baik," kata Muhadjir.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, tak khawatir atas kepulangan TKI asal Bali di Malaysia karena jumlahnya sedikit. Yang dia khawatirkan justru migrasi besar-besaran anak buah kapal pesiar asal Bali. "Tapi kapal pesiar sudah ketat menerapkan protokol penanganan Covid-19," kata dia.
Tito Karnavian menyikapi kondisi ini dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Virus Corona bagi TKI. Dalam surat itu, Tito meminta kepala daerah yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan TKI dari Malaysia agar menerima dan memberi perlindungan. Mekanisme penerimaan TKI itu harus melalui protokol penanganan Covid-19. "Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19," kata Tito.
Masih dalam surat itu, Tito meminta agar TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu mereka yang memiliki gejala Covid-19 dan mereka yang tidak bergejala. TKI yang tak memiliki gejala corona diizinkan kembali ke daerah asalnya dengan status orang dalam pemantauan (ODP). Adapun mereka yang bergejala akan diisolasi sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
YOGI EKA SAHPUTRA (BATAM) I MADE ARGAWA (BALI) | DIKO OKTARA
Penanganan TKI dari Malaysia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia dan ditandatangani oleh Mendagri pada Rabu lalu. Di dalam surat edaran itu, gubernur, dan bupati/wali kota diminta melakukan langkah-langkah berikut ini.
● Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia, diminta menerima dan memberi perlindungan dalam pemulangan TKI dari Malaysia, baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
● TKI dari Malaysia menjalani pemeriksaan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
● TKI yang tidak memiliki gejala Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Mereka diberi bantuan selama isolasi mandiri berupa: masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen vitamin C dan E, dan rapid test.
● TKI yang memiliki gejala Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Covid-19, guna mempercepat penanganan Covid-19, ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
● Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, atau fasilitas milik pihak swasta yang telah bekerja sama dengan rumah sakit, sebagai rujukan langsung bagi ODP dan PDP Covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
SUMBER: KEMENTERIAN DALAM NEGERI | DIKO OKTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo