Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ragam Respons Menteri Kabinet Prabowo soal Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI

Dua kubu saling klaim terhadap kursi pimpinan PMI, yakni antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

11 Desember 2024 | 10.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Palang Merah Indonesia atau PMI terbelah dua seusai adanya kisruh dalam pemilihan ketua umum lembaga kemanusiaan yang berwenang mengelola pelayanan darah ini. Dua kubu saling klaim terhadap kursi pimpinan PMI, yakni antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Munas ke-22 PMI, Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI usai sidang pleno ketiga menyatakan seluruh peserta munas sepakat memilih JK kembali memimpin PMI. Keputusan di munas ini membuat eks wakil presiden itu menjabat selama empat periode di PMI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris, mengatakan hanya JK yang lolos persyaratan menjadi calon Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Sementara bakal calon lainnya, Agung Laksono, dianggap tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah suara utusan yang berhak hadir.

Kondisi itu membuat Agung Laksono dinyatakan gugur sebagai bakal calon Ketua Umum PMI. Agung Laksono membantah jika disebut tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen. 

Dia mengklaim telah memperoleh dukungan suara lebih dari 20 persen yaitu 240 dukungan dari total 329 peserta munas yang hadir. Atas dasar itu, muncul munas tandingan yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada 8 Desember 2024. Dalam forum yang digagas kubu Agung Laksono, politikus Partai Golkar ini didapuk menjadi Ketua Umum PMI. 

Kisruh dualisme kepengurusan PMI ini turut ditanggapi oleh sejumlah menteri kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Mulai dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menkes Bantah Cawe-cawe Dukung Agung Laksono

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah ikut terlibat dalam mendukung Agung Laksono di kisruh perebutan kursi Ketua Umum PMI. Dia mengatakan bahwa seorang menteri tidak berhak memilih ketua organisasi tersebut.

"PMI adalah mitra kerja Kemenkes. Dia punya organisasi sendiri yang kami hargai. Kami tidak pernah ikut campur organisasi di luar," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.

Harian Tempo edisi 4 Desember 2024, melaporkan adanya dugaan intervensi Budi Gunadi dalam perebutan kursi ketua PMI. Dua narasumber Tempo mengatakan agenda untuk mengusung Agung Laksono sebagai pimpinan PMI telah lama digagas.

Mereka menyebut bahwa rencana itu mendapat dukungan dari Menkes Budi Gunadi. Tak hanya itu, staf khusus Menkes disebut-sebut ikut mendorong KDDI memuluskan jalan Agung Laksono agar menang di pemilihan Ketua Umum PMI.

Sumber Tempo lain di lingkungan Kemenkes menduga ada kepentingan bisnis di balik cawe-cawe Budi Gunadi dalam pemilihan Ketua Umum PMI. Kepentingan bisnis yang dimaksud ialah bisnis plasma darah atau bahan baku produk derivat plasma. PMI disebut harus dikuasai agar bisnis ini berjalan mulus.

Menko Pratikno Sebut Kisruh Dualisme Ketum PMI di Luar Urusan Kementeriannya

Menko PMK Pratikno mengatakan bahwa masalah legalitas kepengurusan di tubuh PMI bukan urusan kementeriannya. Karena itu, dia berujar bahwa kisruh dualisme kepengurusan PMI menjadi wewenang Kementerian Hukum.

"Bukan urusan kami, kalau urusan legalitas kepengurusan urusan Kumham," ujarnya, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa pemerintah menginginkan agar organisasi PMI tetap solid. Sebab, katanya, selama ini pemerintah sangat terbantu dengan kehadiran PMI.

Menteri Hukum Supratman Bakal Mediasi Kubu JK dan Agung Laksono

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kementeriannya bakal melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia berujar bahwa upaya mediasi itu sebagai solusi untuk mengatasi kisruh kepengurusan di PMI.

"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kementerian Hukum, ujarnya, bakal memverifikasi kedua struktur kepengurusan itu bila sudah ada pengajuan. Namun, dia mengatakan bahwa belum menerima pengajuan struktur kepengurusan PMI, baik dari versi JK maupun Agung Laksono.

Andi Adam dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus