Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 25 November 2024. Dalam rapat ini, Sjafrie menyinggung soal kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, Sjafrie menjelaskan arah pembangunan kekuatan pertahanan negara dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Dia menyebut, kebijakan Kemhan ke depan adalah melanjutkan serta mengembangkan strategi dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu kami akan melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia," kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, DPR telah memasukkan revisi UU TNI telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, revisi UU TNI bukan menjadi prolegnas prioritas, melainkan prolegnas jangka menengah DPR 2025-2029.
Pada akhir masa jabatan 2019-2024, Baleg DPR telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. "RUU ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR di periode berikutnya," kata Ketua Baleg periode 2019-2024, Wihadi Wiyanto, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia tak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan RUU tersebut. "Saat ini kami putuskan untuk dibatalkan dulu. Nanti kami lihat urgensinya. Ini terkait masalah carry over juga," ujar Wihadi.
Dalam draf revisi UU TNI yang sempat dibahas, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan. Dua di antaranya adalah memperpanjang usia pensiun serta penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.