Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rektor IPB University Sebut Beban Administrasi dan Finansial Kampus Berkurang Berkat Permendikbud 53

Rektor IPB University menilai aturan baru itu akan memberikan beberapa dampak positif terhadap Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNB).

31 Agustus 2023 | 17.07 WIB

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria
Perbesar
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 soal penjaminan mutu perguruan tinggi disambut baik oleh Rektor IPB University Arif Satria. Ia menilai permendikbud itu akan memberikan beberapa dampak positif terhadap Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa dampak positif tersebut seperti berkurangnya beban administrasi dosen dan kebebasan mahasiswa dan perguruan tinggi untuk menciptakan sendiri learning outcome-nya. “Dampak yang paling kelihatan adalah beban administrasi dosen berkurang drastis, sehingga alokasi waktu dosen bisa digunakan untuk penelitian dan improvisasi pembelajaran,” kata Arif dikutip laman IPB, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan pengurangan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi itu, Arif menilai kampus bisa lebih mengalokasikan waktu untuk menyusun pembelajaran yang berfokus dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul. Learning outcome yang disusun tidak hanya berupa kompetensi dan skill, namun juga lulusan yang kompatibel dengan masa depan.

“Kebijakan ini dapat menjadi ekosistem yang kondusif untuk menumbuhkan kreativitas mahasiswa dan perguruan tinggi dalam menemukan berbagai instrumen (pendidikan),” kata Arif.

Arif juga menyambut positif mengenai aturan baru ini yang memperbarui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SN Dikti itu kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail. Misalnya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa berupa skripsi yang tidak lagi bersifat wajib.

“Kami tidak khawatir kualitas pembelajaran PTN BH akan turun karena setiap PTN BH memiliki kontrak kinerja dengan Kementerian. Adapun dalam prosesnya, perguruan tinggi harus lebih kreatif untuk mencapai target kinerja,” kata Arif.

Terkait pengaturan tugas akhir berupa skripsi yang tidak lagi wajib, Arif mengatakan IPB University sudah terlebih dulu mempraktikkannya. Namun mahasiswa tetap dianjurkan untuk mampu mengasah kemampuan komunikasi, baik lisan dan tulisan melalui publikasi.

“Melatih kemampuan komunikasi masih sangat penting bagi masa depan, terutama dengan adanya tantangan berupa chat GPT. Perguruan tinggi harus memiliki langkah konkrit untuk mampu memanfaatkan kecerdasan buatan demi kemajuan pendidikan,” kata Arif.

Saat meluncurkan peraturan baru itu, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pihaknya ingin menyederhanakan mengenai standar nasional pendidikan tinggi. “Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan dan standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata dia.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah skripsi yang tak lagi wajib menjadi syarat kelulusan. Mahasiswa dapat meraih kompetensi kelulusan dengan membuat prototype, proyek atau tugas sejenis lainnya, yang ditentukan oleh kebijakan kampus. Itu pun memberikan keleluasaan bagi kampus untuk menentukan standar kompetensi kelulusan mahasiswanya sesuai bidang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus