Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palu - Kabar relawan asing ditolak kedatangannya untuk membantu korban gempa Palu, Sulawesi Tengah, bukan isu yang aneh bagi relawan mancanegara. Head of Team Turkish Red Cross, Ali Akpul, warga negara Turki, mengatakan pekerja kemanusiaan memang selayaknya tergabung dalam sebuah lembaga internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun mencontohkan organisasinya, yakni Red Cross. Organisasi ini salah satu organisasi resmi dunia. Di Indonesia, organisasi ini memiliki nama Palang Merah Indonesia (PMI). “(Kalau menjadi relawan di Indonesia), Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi semua kegiatan di bawah kepemimpinan PMI,” kata Akpul saat ditemui di posko Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah. Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut perihal desas-desus relawan asing yang ditolak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akpul menjelaskan dalam masa tanggap bencana, Turkish Red Cross akan memberikan kontribusi dukungan operasi di wilayah terdampak gempa. Mereka akan mendorong dunia menyalurkan perhatiannya kepada Palu dan memberi bantuan. Red Cross akan mendistribusikan bahan yang paling dibutuhkan di lapangan.
Saat ditemui di Balaroa, tim dari Turkish Red Cross sedang membangun tenda-tenda pengungsi gempa dan tsunami Palu. Mereka memberikan bantuan tenda untuk korban terdampak likuifaksi sejumlah 150 lembar. Pemasangannya pun dilakukan langsung oleh Akpul dan beberapa anggota timnya.
“Hari ini kami mulai menyiapkan tempat dan untuk jangka panjang kami akan berkontribusi pada PMI dengan materi kehidupan yang mendesak,” kata Akpul berjanji. Turkish Red Cross pun saat ini bergerak aktif memfasilitasi arus logistik agar tersampaikan dengan tepat di kawasan terdakmpak gempa Palu. Turkish Red Cross telah berpengalaman menjadi pekerja kemanusiaan di daerah-daerah terdampak bencana. Termasuk, kata Akpul, di Banda Aceh pada 2006, Padang berupa gempa tahun 2009.
Sebelumnya, menurut Humas Imigrasi Agung Sampurno, warga asing atas nama pribadi yang masuk ke Indonesia dengan tujuan menjadi relawan harus berkoordinasi dengan lembaga yang ditunjuk khusus untuk mengurusi hal. “Kalau dia datang atas nama lembaga, lembaga itulah yang harus mengurus perizinan ke lembaga terkait di Indonesia,” ujar Agung saat dihubungi Tempo pada Kamis lalu.