Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo berupaya meyakinkan Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sehubungan dengan langkah membatalkan aturan penambahan uang muka pembelian mobil pejabat. Dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada Senin pekan lalu, Jokowi menyebut turunnya perekonomian masyarakat karena kenaikan harga bahan bakar minyak sebagai alasan utama. "Sewaktu pembahasan di DPR harga bahan bakar minyak bagus, sekarang harga naik," kata Jokowi seperti ditirukan Setya kepada Tempo, Selasa pekan lalu.
Menurut Setya, Presiden mengaku "terpeleset" meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. "Karena surat yang ditandatangani Presiden begitu menumpuk," ucap Setya.
Uang muka mobil pejabat menjadi persoalan setelah Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengumumkannya di setkab.go.id, situs resmi Sekretariat Negara, Rabu dua pekan lalu. Tudingan pemborosan uang negara dan Presiden Jokowi tak berempati terhadap kesulitan rakyat tak terbendung. "Akan langsung dicabut dan kembali ke perpres lama," kata Andi.
Pada 1 April lalu, setkab.go.id membuat pengumuman tentang berlakunya perpres itu sejak 23 Maret 2015 dengan judul "Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Perorangan Pejabat Negara Naik Jadi Rp 210,890 Juta". Aturan ini perubahan dari perpres sebelumnya, yang hanya mengatur tunjangan uang muka kendaraan sebesar Rp 116,5 juta.
Total 753 pejabat akan kebagian tunjangan itu, yakni 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah, 40 hakim agung, 9 hakim konstitusi, 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan, serta 7 anggota Komisi Yudisial. Fasilitas persekot diberikan per masa jabatan yang diterima sekitar enam bulan setelah pejabat negara tersebut dilantik. Sedangkan para pemimpin lembaga tinggi tak mendapat jatah karena sudah diberi fasilitas kendaraan dinas.
Gencarnya kritik publik memaksa Andi mengerahkan anak buahnya untuk mencari data. Hasilnya muncul di laman setkab.go.id keesokan harinya dengan judul "Inilah Kronologi Lahirnya Perpres Kenaikan Tunjangan Uang Muka Kendaraan Pejabat Negara".
Informasi itu menyebutkan, awalnya Setya menyurati Presiden Jokowi pada 5 Januari untuk meminta kenaikan tunjangan dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 250 juta dengan alasan harga kendaraan sudah naik sejak lima tahun lalu. Andi lalu meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberi pertimbangan, melalui surat tertanggal 28 Januari.
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 disahkan, yakni pada 18 Februari, Bambang menyebutkan angka yang tepat adalah Rp 210,8 juta. "Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itulah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015."
Mata publik mengarah ke Jokowi, Setya, dan Bambang. Tapi Presiden menyalahkan bawahannya. Dia mengatakan bahwa usulan mesti dibicarakan dalam rapat kabinet. "Tidak langsung diloloskan," ujarnya. Aspek keadilan serta kenaikan harga BBM dan barang kebutuhan lain, menurut dia, harus menjadi pertimbangan.
Setya mengatakan anggaran sudah disetujui DPR dan pemerintah. Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Roem Kono mengakui usul itu disetujui di BURT, bahkan sudah masuk anggaran negara tahun ini.
Bambang juga tak mau disalahkan. Dia mengaku hanya berwenang memberi masukan tentang harga mobil yang tepat. Maka permintaan rapat kabinet bukan bagiannya. "Itu urusan Sekretariat Kabinet," katanya.
Setelah itu, kritik mengalir ke Andi. Kalangan Istana menyebut dia tak peka dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Andi mengakui dirinya teledor. "Saya lalai," ujarnya.
Jobpie Sugiharto, Ananda Theresia, Andi Rusli
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo