Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menerima Suap, Politikus Pdip Ditangkap
KOMISI Pemberantasan Ko-rupsi menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan pada Kamis pekan lalu. Salah satunya anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah. Dua lainnya adalah Agung Kusnadi dan pengusaha Andrew Hidayat. Agung adalah anggota Sabhara Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat.
"Ketiganya sudah dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa secara intensif," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., Jumat pekan lalu. KPK pada Jumat malam pekan lalu menetapkan Adriansyah dan Andrew Hidayat sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai penerima suap, sedangkan Andrew diduga sebagai pemberi suap.
Penyidik KPK menangkap Adriansyah dan Agung di Swiss-Belhotel Sanur, Denpasar. Dari mereka disita sejumlah uang dolar Singapura dan rupiah senilai ratusan juta. Sedangkan Andrew digiring petugas dari salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Johan menuturkan, penangkapan ketiganya terkait dengan pemberian izin pertambangan di Kalimantan.
Adriansyah adalah Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama dua periode, 2003-2013. Pria kelahiran 7 Oktober 1954 itu juga menjabat Ketua PDIP Kalimantan Selatan. Pada saat ditangkap KPK, dia sedang menjadi peserta Kongres PDIP IV, yang digelar di Inna Grand Bali Beach Hotel, tak jauh dari Swiss-Belhotel Sanur, Kamis pekan lalu.
Politikus PDI Perjuangan, Pramono Anung, mengatakan Adriansyah pantas dipecat dari partai. "Ini mencoreng dan memalukan karena partai sedang punya hajatan besar," ujarnya. L
Kronologi Penangkapan
Pertengahan Maret 2015
KPK menerima informasi penyuapan terhadap Adriansyah.
Kamis, 9 April 2015
Tim KPK bergerak ke Swiss-Belhotel Sanur.
Pukul 18.45 Wita
Tim KPK menangkap Adriansyah dan Agung Kusnadi. Penyidik menemukan sejumlah uang dolar Singapura dan rupiah.
Pukul 18.49 WIB
Penyidik KPK menangkap Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan. Dia langsung dibawa ke gedung KPK.
Jumat, 10 April 2015
Pukul 10.30 WIB
Adriansyah dan Agung diterbangkan ke Jakarta. Mereka tiba di gedung KPK, Jalan H R. Rasuna Said, sekitar pukul 10.30. Ketiganya langsung diperiksa.
Adu Jotos Legislator Diusut
KASUS adu jotos dua anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Mulyadi dan Mustofa Assegaf, bakal dibawa ke Mahkamah Kehormatan DPR. Keduanya berkelahi di sela-sela rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu pekan lalu. "Itu tidak bisa ditoleransi. Sanksi diputuskan di Mahkamah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Kamis pekan lalu.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal memeriksa untuk mencari pelanggaran etik. Mereka pun sudah dimintai penjelasan oleh pemimpin DPR.
Kejadian itu diawali adu mulut. Mustofa, politikus Partai Persatuan Pembangunan, marah karena pembicaraannya dipotong oleh Mulyadi, yang memimpin rapat. Mustofa diduga memukul Mulyadi, politikus Partai Demokrat, ketika bertemu di lorong. Mulyadi melaporkan Mustofa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia menyebut insiden itu sebagai penganiayaan. Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mengatakan akan mengeluarkan Mustofa dari Komisi Energi.
Suryadharma Ali Ditahan Kpk
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diperiksa setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "KPK menahan SDA untuk 20 hari pertama," kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Suryadharma sempat melawan dengan menolak meneken surat perintah penahanan. Dia merasa diperlakukan tidak adil dengan alasan tak ada kerugian negara dalam dugaan korupsi dana haji. "Jumlah kerugian negara harus jelas," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tatik Hardiyanto, pada Rabu pekan lalu menolak seluruh gugatan Suryadharma karena penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan. Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menilai putusan praperadilan itu sudah tepat. L
Liga Bank Nasional Qatar Dihentikan Sementara
BARU sepekan Qatar National Bank League bergulir, turnamen sepak bola pengganti Indonesia Super League itu dihentikan sementara sejak Rabu pekan lalu. Pemicunya adalah keikutsertaan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga tersebut.
Sebenarnya Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) telah mencoret Arema Cronus dan Persebaya Surabaya jauh sebelum liga bergulir. Alasannya, ada dualisme kepengurusan di kedua klub tersebut. Tapi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tak mempedulikan keputusan BOPI. Kedua kesebelasan tetap diikutkan, bersama 16 klub lain, dalam turnamen yang dimulai 4 April lalu itu. Hal tersebut membuat marah Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain menskors liga, menurut Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto, Kementerian meminta PSSI segera membereskan kepengurusan Arema dan Persebaya. "Jika tak ditanggapi, akan dikenai sanksi," kata Gatot.
Merespons sikap Kementerian, Rabu pekan lalu PT Liga Indonesia bersama 18 klub peserta liga menggelar rapat di Hotel Park Lane, Jakarta. Mereka memutuskan menunda turnamen hingga 25 April mendatang. L
Pelaku Peledakan Tanah Abang Diduga Kelompok Radikal
KEPOLISIAN mencurigai keterlibatan kelompok radikal dalam ledakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu pekan lalu. Kecurigaan itu berdasarkan temuan benda menyerupai bom rakitan serta bungkusan berisi mesiu dan paku berbentuk petasan banting.
"Paku, mur, baut, dan gotri biasa digunakan kelompok-kelompok radikal," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Rikwanto. Tapi Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ledakan itu tak terkait dengan jaringan terorisme, tapi untuk tawuran.
Ledakan besar terjadi di sebuah rumah kosong di dekat Masjid Al-Islamiyah, RT 16 RW 09, Kampung Jati Bundar, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Beberapa orang terluka dalam kejadian itu. Mereka adalah Amir alias Bogel, 40 tahun; Asep Samsudi (50); Suroso alias Suro (50); dan Feri (50).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo