Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Apa kata Megawati atas kasus Hasyim?

5 Juli 2024 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengaku pusing melihat perilaku Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melanggar aturan. Dia sedih melihat pemerintahan saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, itu 'kan bagian, kok begitu ya, pusing saya," ujar Megawati di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, menurut Megawati, KPU memiliki fungsi untuk mengayomi masyarakat. Hal ini mengingat, lanjut Mega, masyarakat masih berada pada bayang-bayang kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses kehidupan dan berbangsa.

"Padahal, fungsinya mengayomi, memberikan tadi saya ngomong, masih terjaga oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan atas hak-haknya untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi, dan pembangunan kemajuan bangsa," katanya.

Sebelumnya, Rabu, 3 Juli 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus asusila. 

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim.

DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus