Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

KPID Jakarta berharap RUU Penyiaran yang akan disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat.

11 Juni 2024 | 16.47 WIB

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Perbesar
Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo menanggapi soal rencana Revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan menjadi polemik di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau Undang-Undang (UU) Penyiaran progresnya jelas kami menunggu secara pasti karena semua ada di DPR RI komisi 1 dan badan legislatif," kata Puji ditemui Tempo di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Puji mengaku tidak tahu persis posisi UU Penyiaran saat ini seperti apa dan kapan disahkan. "Kalau ditanya tanggapan KPI ya kami menunggu. Karena kami user yang melaksanakan UU itu," ujarnya.

Dia berharap nanti Undang-Undang yang disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat. "Kalau pro dan kontra saya kira perlu diperhatikan terutama DPR RI," ujarnya. 

Saat ditanya ada pasal yang dinilai mengkerdilkan kebebasan pers, Puji berdalih UU Penyiaran tidak akan membatasi pers jika nanti disahkan.

"Kami tidak berpikir sejauh itu ya. Jadi tidak sampai ke sana. Kalau itu muncul kami juga tidak tahu. Kenapa ada pasal-pasal yang dianggap pers ini merugikan, kami tidak tahu persis kenapa muncul," ujarnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Di antaranya Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jurnalisme investigasi diklaim bisa menganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum. Klaim ini menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus