Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru, hari ini.
"Iya, bisa sore atau malam," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Desember 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebelumnya membeberkan, tahun ini tidak ada penyekatan, namun ada sejumlah pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
"Tahun ini tidak akan ada penyekatan-penyekatan di jalan, namun ada pengetatan. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Mendagri," ujar Johnny kepada Tempo, Selasa 7 Desember 2021.
Ia membeberkan, beberapa aturan pengetatan tersebut, di antaranya; pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
DEWI NURITA
Baca: Libur Natal dan Tahun Baru, Menkominfo: Tidak Ada Penyekatan, tapi Pengetatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini