Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemenag Minta Rektor UIN Alauddin Tuntaskan Kasus Uang Palsu

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

16 Desember 2024 | 16.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Ahmad Zainul Hamdi meminta Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bekerja sama dengan aparat penegak hukum menuntaskan kasus sindikat pengedaran uang palsu. Kasus tersebut diduga melibatkan pegawai kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 “Saya sebagai Direktur Diktis meminta Rektor UIN Makassar membuat laporan resmi sehubungan dengan peristiwa tersebut. Kami juga memintanya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujar Ahmad Zainul Hamdi melalui pesan singkat pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di perguruan tinggi, Ahmad mengatakan, lembaganya segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Rapat tersebut diadakan untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Kasus ini bermula dari Kepolisian Resor (Polres) Gowa yang menangkap pegawai UIN Alauddin Makassar atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu. Uang palsu itu diduga kuat dibuat di area kampus. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Gowa Inspektur Satu Kusman Jaya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. "Ini masih tahap pengembangan. Jika ada konfirmasi dari reserse dan kriminal untuk dirilis, kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Kusman pada Sabtu, 14 Desember 2024. 

Dihubungi secara terpisah, Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis mengatakan, kampus telah menonaktifkan pegawai yang diduga terlibat sindikat uang palsu. Namun, kampus belum memutuskan bentuk sanksi kepegawaian terhadap pelaku karena masih menunggu informasi penyelidikan kasus tersebut dari kepolisian. “Kami menunggu hasil pemeriksaan,” kata Hamdan melalui sambungan telepon pada Ahad, 15 Desember 2024.


Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus