Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Ahmad Zainul Hamdi meminta Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bekerja sama dengan aparat penegak hukum menuntaskan kasus sindikat pengedaran uang palsu. Kasus tersebut diduga melibatkan pegawai kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sebagai Direktur Diktis meminta Rektor UIN Makassar membuat laporan resmi sehubungan dengan peristiwa tersebut. Kami juga memintanya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujar Ahmad Zainul Hamdi melalui pesan singkat pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di perguruan tinggi, Ahmad mengatakan, lembaganya segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Rapat tersebut diadakan untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Kasus ini bermula dari Kepolisian Resor (Polres) Gowa yang menangkap pegawai UIN Alauddin Makassar atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu. Uang palsu itu diduga kuat dibuat di area kampus. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Gowa Inspektur Satu Kusman Jaya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. "Ini masih tahap pengembangan. Jika ada konfirmasi dari reserse dan kriminal untuk dirilis, kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Kusman pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dihubungi secara terpisah, Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis mengatakan, kampus telah menonaktifkan pegawai yang diduga terlibat sindikat uang palsu. Namun, kampus belum memutuskan bentuk sanksi kepegawaian terhadap pelaku karena masih menunggu informasi penyelidikan kasus tersebut dari kepolisian. “Kami menunggu hasil pemeriksaan,” kata Hamdan melalui sambungan telepon pada Ahad, 15 Desember 2024.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.